kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

1.700-an Perda penghambatan investasi dicabut


Kamis, 16 Juni 2016 / 19:46 WIB
1.700-an Perda penghambatan investasi dicabut


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

111 Permendagri

Sekretaris Jenderal Kemdagri Yuswandi A Temenggung mencontohkan, perda-perda yang dicabut karena putusan MK antara lain perda terkait sumber daya air dan perda tentang retribusi menara tower. "Setelah MK membatalkan UU Nomor 7/2014 tentang Sumber Daya Air seharusnya otomatis, perda-perda yang dikeluarkan tidak berlaku," kata dia.

Selain mencabut 3.032 peraturan daerah, Kemdagri juga mencabut sebanyak 111 peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Sehingga, total peraturan yang dibatalkan terkait pengaturan di daerah mencapai 3.143 beleid.

Salah satu permendagri yang dicabut yakni terkait izin gangguan atau hinder ordonantie (HO). "Pencabutan peraturan inu untuk menyesuaikan dengan perizinan amdal, untuk menghindari duplikasi," kata Yuswandi.

Longki Djanggola, Gubernur Sulawesi mengatakan, pihaknya akan mendukung program pemerintah pusat untuk kemudahan berusaha yakni dengan mencabut perda tingkat kabupaten/kota yang tidak sesuai dengan paket kebijakan. "Untuk membatalkan perda-perda di kabupaten/kota itu kan cukup kami di provinsi. Kalau memang kesulitan kami koordinasi dengan pusat," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×