kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.459   26,00   0,16%
  • IDX 6.451   -68,17   -1,05%
  • KOMPAS100 938   -11,36   -1,20%
  • LQ45 733   -4,30   -0,58%
  • ISSI 199   -3,53   -1,75%
  • IDX30 382   -0,50   -0,13%
  • IDXHIDIV20 460   -1,36   -0,29%
  • IDX80 106   -1,03   -0,96%
  • IDXV30 109   -1,20   -1,09%
  • IDXQ30 125   0,10   0,08%

16 K/L Tak Kena Pemotongan Anggaran di 2025, Ada DPR Hingga Kepolisian


Jumat, 31 Januari 2025 / 16:29 WIB
16 K/L Tak Kena Pemotongan Anggaran di 2025, Ada DPR Hingga Kepolisian
ILUSTRASI. Dalam implementasinya, terdapat beberapa K/L yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran di tahun 2025.?


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, telah menginstruksikan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengarahkan K/L untuk mengidentifikasi dan mengusulkan revisi anggaran pada 16 pos belanja tertentu. 

Namun, dalam implementasinya, terdapat beberapa K/L yang tidak terkena efisiensi atau pemotongan anggaran di tahun 2025.

Baca Juga: Otorita IKN dan Kementerian PU Paling Banyak Kena Pemotongan Anggaran pada 2025

Berdasarkan Lampiran I surat edaran Menkeu yang diterima KONTAN, lembaga-lembaga seperti Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, hingga Badan Gizi tidak terkena efisiensi anggaran tersebut.

Berikut adalah daftar 16 K/L yang tidak terkena efisiensi anggaran pada tahun 2025:

Baca Juga: Berikut 10 Kementerian/Lembaga dengan Pemotongan Anggaran Terbesar di 2025

1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

2. Mahkamah Agung (MA)

3. Kejaksaan Republik Indonesia

4. Kementerian Pertahanan

5. Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

7. Bendahara Umum Negara

8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

10. Badan Intelijen Negara

11. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

12. Mahkamah Konstitusi

13. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

14. Badan Gizi Nasional

15. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

16. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Selanjutnya: KAI Commuter Bakal Tutup Semua Loket Tiket, Beralih ke Layanan Digital

Menarik Dibaca: Lewat TikTok, Elsa Novia Sena Kenalkan Kearifan Tradisi Tionghoa di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×