kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Purbaya Raup Rp 900 Juta dari Pungutan Bea Keluar Emas di Semester I-2026


Kamis, 13 Agustus 2026 / 18:59 WIB
Diperbarui Kamis, 13 Agustus 2026 / 19:01 WIB
Purbaya Raup Rp 900 Juta dari Pungutan Bea Keluar Emas di Semester I-2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau Bea Cukai Tanjung Perak (DOK/Kemenkeu)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan dari kebijakan bea keluar (BK) emas masih sangat minim.

Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan bea keluar emas hingga Juni 2026 baru mencapai Rp 900 juta atau 0,03% dari target 2026 sebesat Rp 3 triliun.

Kendati begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa kebijakan bea keluar emas yang telah diterapkan sejak Desember 2025 ini telah membuat angka penyelundupan emas semakin meningkat.

Baca Juga: Pegawai Pajak Terlibat Korupsi Lagi, Purbaya Beri Peringatan Keras

"Kalau saya lihat penyelundupan emas makin lama makin meningkat karena ada kebijakan bea keluar emas," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/8/2026).

Namun, Purbaya menghimbau masyarakat untuk membawa emas sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, termasuk kebijakan bea keluar ini.

"Jadi saya harapkan ke depan teman-teman warga negara yang lain, coba hindari ikut kegiatan penyelundupan ini. Walaupun menarik, hukumannya lumayan kalau tertangkap," katanya.

Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.

Dalam konsideransinya, pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar terhadap emas diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas. 

Hal ini dilakukan dengan tetap memerhatikan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan dan industri emas nasional.

Dalam pasal 3 beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan dieskpor.

Baca Juga: Pemprov DKI Lanjutkan Proses Penerbitan Obligasi Daerah Rp 5,6 Triliun

Apabila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2,800.00 per troy ounce sampai dengan kurang dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.

Sementara itu, bila Harga referensi mulai dari US$ 3,200.00 per troy ounce, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.

Kemudian dalam pasal 5 beleid tersebut, perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: tarif bea keluar dikali jumlah barang dikali harga ekspor per satuan dikali nilai tukar mata uang.

"Harga ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE," bunyi Pasal 5 ayat (2).

Berikut ini adalah rincian dari tarif bea keluar per komoditas emas:

1. Dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5% dan 15% tergantung rentang harga referensi yang telah ditetapkan menteri perdagangan.

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore tarifnya 10% dan 12,5%.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Skema Tukar Tambah Motor Bensin Jadi Motor Listrik

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore tarifnya 7,5% dan 10%

4. Minted bars tarifnya 7,5% dan 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×