kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Kemenkeu Terima Banyak Usulan Penambahan Anggaran K/L pada 2025


Kamis, 12 Desember 2024 / 15:07 WIB
Kemenkeu Terima Banyak Usulan Penambahan Anggaran K/L pada 2025
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata. Kemenkeu telah menerima banyak usulan dari Kementerian/Lembaga (K/L) untuk meminta tambahan anggaran di tahun depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan telah menerima banyak usulan dari Kementerian/Lembaga (K/L) untuk meminta tambahan anggaran di tahun depan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu,  Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa kemungkinan penambahan anggaran tersebut tengah dalam proses penelaahan.

Pihaknya juga telah menerima usulan dari K/L tersebut, namun keputusan terkait akan dilakukan secara formal pada 2025.

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Kerja Libur Nataru

"Tentu akan ada tambahan untuk 2025. Ini kita sedang menerima banyak usulan dari K/L-K/L, sedang ditelaah. Tapi proses penambahan anggaran KL itu sendiri akan kita lakukan secara formal di tahun 2025 sendiri," ujar Isa dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (11/12).

Ia menegaskan bahwa proses penambahan anggaran tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tetap mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Harga Jual Eceran Naik, Pengusaha Rokok Borong 17 Juta Pita Cukai di 2025

"Kalau nanti ada tambahan, kita akan lakukan di tahun 2025. Usulan sudah masuk beberapa, ini sudah mulai ditelaah, nanti tentunya pada akhirnya akan dibahas bersama oleh Menkeu dengan presiden," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×