kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

11 Pesan Mendagri untuk kepala daerah menjelang libur panjang


Jumat, 23 Oktober 2020 / 05:08 WIB
11 Pesan Mendagri untuk kepala daerah menjelang libur panjang
ILUSTRASI. Mendagri menerbitkan SE NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Cuti Bersama Tahun 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan cuti bersama yang akan berlangsung pada akhir Oktober mendatang. Berkaitan dengan hal tersebut, muncul kekhawatiran peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia saat libur panjang nanti. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 29 Oktober 2020 dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengambil sejumlah langkah," ujar Tito sebagaimana dikutip dari lembaran SE yang diterima Kompas.com, Kamis (22/10/2020). 

Dalam SE yang ditandatangani pada 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang ditekankan oleh Mendagri.

Baca Juga: Libur panjang, Kemenhub batasi operasional angkutan barang

1. Mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga. Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). 

2. Dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan utamanya menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19. 

Baca Juga: Jelang libur panjang, jalur Puncak akan berlaku contraflow

3. Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau Rapid Test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi. 

Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.

4. Setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan bahwa pelaku perjatanan tetap dalam keadaan negatif Covid-19. 

Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. 

Baca Juga: 4 Cara mencegah penularan virus corona saat berwisata

5. Agar setiap daerah agar memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di lingkungannya baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW diantaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas Covid-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing. 

6. Untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas Covid-19 diantaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil test PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19. 

7. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak. 

Baca Juga: Cuti bersama, pergerakan orang akan naik 20%, tak ada kompromi protokol kesehatan

Kemudian, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. 

8. Mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

9. Dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan stakeholder lain, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Gubernur Banten kembali perpanjang PSBB hingga 19 November

10. Mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. 

11. Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan SE, Imbau Masyarakat Tak Lakukan Perjalanan Selama Libur Panjang Akhir Oktober"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Zona merah ini perlu dihindari jika mau cuti bersama pekan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×