kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

11 Pesan Mendagri untuk kepala daerah menjelang libur panjang


Jumat, 23 Oktober 2020 / 05:08 WIB
11 Pesan Mendagri untuk kepala daerah menjelang libur panjang
ILUSTRASI. Mendagri menerbitkan SE NOMOR 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Cuti Bersama Tahun 2020. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

8. Mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

9. Dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan stakeholder lain, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Gubernur Banten kembali perpanjang PSBB hingga 19 November

10. Mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. 

11. Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan SE, Imbau Masyarakat Tak Lakukan Perjalanan Selama Libur Panjang Akhir Oktober"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Selanjutnya: Zona merah ini perlu dihindari jika mau cuti bersama pekan depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×