Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
8. Mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19.
9. Dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan agar kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan stakeholder lain, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Gubernur Banten kembali perpanjang PSBB hingga 19 November
10. Mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
11. Bupati/Wali Kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan SE, Imbau Masyarakat Tak Lakukan Perjalanan Selama Libur Panjang Akhir Oktober"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Selanjutnya: Zona merah ini perlu dihindari jika mau cuti bersama pekan depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News