Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia bersiap memiliki Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menyiapkan aturan turunan sebagai landasan penyelenggaraan bursa tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembentukan bursa tersebut merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, OJK masih menyelesaikan ketentuan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Untuk itu saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan Undang-Undang P2SK tersebut," ujar Friderica dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Tantangan Ekonomi di 2027, Ketidakpastian Global Masih Tinggi
Ia menjelaskan, ketentuan turunan tersebut akan mengatur sejumlah aspek, termasuk tahapan perdagangan dan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
OJK menargetkan rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai bursa tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 17 September 2026.
Selanjutnya, sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026, RPOJK tersebut harus mendapatkan persetujuan dan/atau dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Bursa Mineral Jadi Acuan Harga
Friderica mengatakan, kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperdalam pasar komoditas di dalam negeri.
Selain itu, bursa tersebut diharapkan mampu membentuk acuan harga bagi mineral dan komoditas strategis Indonesia.
Baca Juga: Anggaran Perlinsos 2027 Naik 8,2% Menjadi Rp 549,9 Triliun
"Harapan yang sangat besar terhadap bursa ini dan tentunya ini bisa menjadi acuan harga untuk mengurangi atau meniadakan yang disebut dengan transfer pricing, underinvoicing, dan lain-lain," kata Friderica.
Menurut dia, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil mineral dan komoditas strategis terbesar di dunia. Namun, hingga saat ini Indonesia belum memiliki acuan harga domestik untuk komoditas tersebut yang terbentuk melalui mekanisme pasar di dalam negeri.
Kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis diharapkan dapat membuat pembentukan harga komoditas strategis lebih mencerminkan kondisi pasar domestik.
Dengan demikian, keberadaan bursa tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat pendalaman pasar keuangan dan komoditas di Indonesia, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
