Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 112 Tahun 2020 yang telah diteken sejak 26 November, resmi membubarkan sebanyak 10 badan/lembaga. Lalu, bagaimana nasib pegawai dari lembaga yang dibubarkan tersebut?
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, jumlah pegawai yang terdapat pada 10 badan/lembaga yang dibubarkan tersebut tidak begitu banyak.
"Tentu saja tidak seluruhnya lembaga-lembaga non struktural ini ada ASN-nya memang ya, hanya beberapa saja, tidak terlalu banyak," kata dalam konfrensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).
Kalaupun di lembaga tersebut ada pegawainya, lanjut Rini, mereka merupakan pegawai dengan status kontrak. Akan tetapi, pihaknya masih mempertimbangkan peralihan tugas dan fungsi para ASN yang dibubarkan tersebut ke kementerian dan lembaga yang sesuai.
Baca Juga: Ada satgas di setiap unit kerja untuk putus penularan Covid-19 di lingkungan ASN
"Kami sudah melakukan pengecekan, paling ada beberapa terutama mungkin di badan yang mengelola wilayah Suramadu. Namun, lebih banyak kepada pegawai-pegawai yang bersifat kontrak dan nanti tentu saja akan dibicarakan bagaimana pengalihannya," ujarnya.
Lebih lanjut Rini menjelaskan 10 badan/lembaga yang dibubarkan akan diintegrasikan ke kementerian yang sesuai dengan tugas serta fungsi sebelumnya.
Pertama, Dewan Riset Nasional yang tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca Juga: Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan diintegrasikan ke Kementerian Pertanian (Kementan). Saat ini, posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian.
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura, untuk pengembangan kewilayahannya akan dialihkan kepada Kementerian PUPR. Sementara yang berkaitan dengan masalah pelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Pengumuman! Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini penjelasan BKN
Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Badan Olahraga Profesional Indonesia diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama.
Baca Juga: Alhamdulillah, 637.048 tenaga pendidik non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah
Keenam adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang diintegrasikan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilebur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Komisi Nasional Lanjut Usia akan diintegrasikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Terakhir adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan melebur ke Kemenkominfo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Nasib ASN di 10 Lembaga Dibubarkan, Ini Penjelasan Kemenpan RB"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Bubarkan 10 lembaga, penghematan anggaran Rp 227 miliar per tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News