Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan diintegrasikan ke Kementerian Pertanian (Kementan). Saat ini, posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian.
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura, untuk pengembangan kewilayahannya akan dialihkan kepada Kementerian PUPR. Sementara yang berkaitan dengan masalah pelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga: Pengumuman! Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini penjelasan BKN
Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Badan Olahraga Profesional Indonesia diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Kelima, Komisi Pengawasan Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama.
Baca Juga: Alhamdulillah, 637.048 tenaga pendidik non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah
Keenam adalah Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang diintegrasikan di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilebur di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Komisi Nasional Lanjut Usia akan diintegrasikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Terakhir adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia akan melebur ke Kemenkominfo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Nasib ASN di 10 Lembaga Dibubarkan, Ini Penjelasan Kemenpan RB"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Bambang P. Jatmiko
Selanjutnya: Bubarkan 10 lembaga, penghematan anggaran Rp 227 miliar per tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News