kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.921   10,00   0,06%
  • IDX 6.418   83,12   1,31%
  • KOMPAS100 847   11,77   1,41%
  • LQ45 638   5,68   0,90%
  • ISSI 221   3,45   1,58%
  • IDX30 359   2,35   0,66%
  • IDXHIDIV20 442   1,18   0,27%
  • IDX80 96   1,23   1,29%
  • IDXV30 120   0,81   0,68%
  • IDXQ30 115   0,49   0,43%

Hore! Besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK setara PNS


Senin, 30 November 2020 / 13:28 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Rahmad/nz.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi guru honorer. Melansir Kompas.com, pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021. Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi. 

Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mereka yang diangkat menjadi PPPK juga berasal dari pegawai honorer lain di instansi-instansi pemerintah. 

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima? 

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Baca Juga: Kebijakan gaji PNS bakal diubah, ini alasannya

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.  

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD: 

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 

Baca Juga: Alhamdulillah, 637.048 tenaga pendidik non ASN di Kemenag akan dapat subsidi upah

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 




TERBARU

[X]
×