Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengungkapkan nama 64 eksportir sektor pertambangan yang mendapatkan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Relaksasi tersebut berlaku bagi eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui aturan tersebut, eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA selama minimal tiga bulan. Ketentuan ini berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026.
Ketentuan ini lebih fleksibel dibandingkan aturan umum. Untuk sektor pertambangan nonmigas, eksportir masih diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN.
Baca Juga: James Robinson Soroti Peluang Ekonomi Pancasila dan Penguatan Demokrasi Indonesia
Selain besaran dan jangka waktu penempatan, pemerintah juga memperluas pilihan bank untuk menempatkan DHE SDA. Ada 15 bank devisa yang ditetapkan sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas Pasal 18A.
Jumlah tersebut terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Meski mendapat relaksasi dalam penempatan, eksportir tetap wajib memasukkan atau merepatriasi 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Pengaturan DHE SDA merupakan pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar kekayaan alam Indonesia digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebanyak 64 eksportir memenuhi kriteria Pasal 18A per 1 September 2026.
Daftar tersebut diperoleh dari pemadanan data NPWP dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), data pertambangan migas dan nonmigas sejak Maret 2025 hingga Juli 2026, serta data kepemilikan saham dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Bank Indonesia (BI) kemudian melakukan penyaringan berdasarkan kriteria Pasal 18A. Daftar tersebut bersifat dinamis dan akan direviu setiap bulan.
Baca Juga: OJK Cabut Izin 12 Bank BPR Hingga Agustus 2026, Cek Daftarnya
Daftar eksportir yang menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA untuk PPE September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Berikut 64 eksportir yang memenuhi kriteria Pasal 18A:
- PT Freeport Indonesia
- PT Vale Indonesia Tbk
- PT Suprabari Mapanindo Mineral
- PT Matanusa Artarona Sejahtera
- PT Energi Bara Internasional
- PT Preformed Line Products Indonesia
- PT Yong Wang Indonesia
- PT Obsidian Stainless Steel
- PT Huayue Nickel Cobalt
- PT Zhongtsing New Energy
- PT Shuosi Indonesia Investment
- PT Wanxiang Nickel Indonesia
- PT Kao Rahai Smelters
- PT ESG New Energy Material
- PT Universe Smelter Metal Industry
- PT Mitra Sukses Globalindo
- PT Jade Bay Metal Industry
- PT Huafei Nickel Cobalt
- PT Andalan Metal Industry
- PT Youshan Nickel Indonesia
- PT CNGR Ding Xing New Energy
- PT Perkasa Metal Industry
- PT Westrong Metal Industry
- PT Huake Nickel Indonesia
- PT Sunny Metal Industry
- PT Obi Nickel Cobalt
- PT Wanatiara Persada
- PT Borneo Alumindo Prima
- PT Indonesia BTR New Energy Material
- PT Pinang Export Indonesia
- PT Green Eco Nickel
- PT Huaneng Metal Industry
- PT Jiaman New Energy
- PT Virtue Dragon Nickel Industry
- PT Metal Smeltindo Selaras
- PT Unity Nickel Alloy Indonesia
- PT Dexin Steel Indonesia
- PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel
- PT Nadesico Nickel Industry
- PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia
- PT Halmahera Persada Lygend
- PT Lipe Metal Industry
- PT Kinxiang New Energy Technologies Indonesia
- PT Indonesia Guang Ching Nickel & Stainless Steel Industry
- PT Hengsheng New Energy Material Indonesia
- PT Yashi Indonesia Investment
- PT QMB New Energy Materials
- PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy
- PT Kinrui New Energy Technologies Indonesia
- PT Rarlon Metal Indonesia
- PT Detian Coking Indonesia
- PT Karunia Permai Sentosa
- PT Well Harvest Winning Alumina Refinery
- PT Sulawesi Mining Investment
- PT Meiming New Energy Material
- PT Citra Asia Raya
- PT Deguang Industrial Indonesia
- PT JYL Indo Trading
- PT Guangchingde Metal Rolling
- PT Mijiale Sukses Indonesia
- PT Asia Logam Perkasa
- PT Halmahera Jaya Feronikel
- PT Kalimantan Ferro Industry
- PT Risun Wei Shan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














