kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

OJK Cabut Izin 12 Bank BPR Hingga Agustus 2026, Cek Daftarnya


Senin, 31 Agustus 2026 / 04:20 WIB
OJK Cabut Izin 12 Bank BPR Hingga Agustus 2026, Cek Daftarnya
ILUSTRASI. OJK Cabut Izin 12 Bank BPR Hingga Agustus 2026, Cek Daftarnya


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sebanyak 12 bank perekonomian rakyat (BPR) ditutup dan dicabut izin pada Januari-Agustus 2026. Berikut daftar bank yang dicabut perizinannya tahun 2026 ini. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha BPR. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat sudah ada 12 BPR dan BPR Syariah (BPRS) yang resmi ditutup operasionalnya.

Kasus terbaru melibatkan PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, yang izin usahanya dicabut pada 19 Agustus 2026.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026. Setelah izin usaha dicabut, seluruh kantor BPR Citra Bersada Abadi ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usahanya dihentikan secara total.

Baca Juga: Neraca Dagang Indonesia Diproyeksi Defisit US$ 200 Juta pada Juli 2026

Kronologi Penutupan BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi

Sebelum resmi ditutup, OJK telah menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Agustus 2025. Status tersebut diberikan menyusul temuan bahwa kondisi permodalan dan likuiditas bank berada di bawah ketentuan minimum yang dipersyaratkan.

"Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) tercatat negatif 2,98 persen, sementara rasio kas (cash ratio) rata-rata selama tiga bulan terakhir hanya 3,59 persen, di bawah batas ketentuan 5 persen," tulis pengumuman OJK

OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk memperbaiki kondisi permodalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.

OJK kemudian menaikkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026. Berdasarkan status resolusi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memilih metode likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya, yang kemudian direalisasikan pada 19 Agustus 2026.

Tonton: RUU Perampasan Aset Masukkan 13 Tindak Pidana, Apa Saja?

Nasib Dana Nasabah

Masyarakat diimbau agar tetap tenang menghadapi situasi penutupan bank ini. Pencabutan izin usaha BPR tidak berarti dana nasabah otomatis hilang. Penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan melalui proses likuidasi oleh LPS.

OJK menegaskan bahwa dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR dan BPRS, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses likuidasi, LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar. Sebagai contoh, pada kasus BPRS Hasanah Mandiri yang juga ditutup tahun ini, LPS telah menetapkan sebanyak 1.516 rekening dari 1.353 nasabah sebagai simpanan layak bayar pada tahap pertama dengan total nilai mencapai Rp30,03 miliar. Nasabah yang dananya telah diverifikasi layak bayar dapat mengambil haknya melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS dengan melampirkan KTP serta buku tabungan atau bilyet deposito.

Daftar 12 BPR dan BPRS yang Izin Usahanya Dicabut OJK (Januari–Agustus 2026)

Berikut adalah rekapitulasi lengkap 12 BPR dan BPRS yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas — Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (7 Januari 2026)
  2. PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
  3. Perumda BPR Bank Cirebon — Kota Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026)
  4. PT BPR Kamadana — Kabupaten Bangli, Bali (18 Februari 2026)
  5. PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
  6. PT BPR Pembangunan Nagari — Kabupaten Agam, Sumatera Barat (31 Maret 2026)
  7. PT BPR Sungai Rumbai — Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (7 April 2026)
  8. PT BPR Ceper Permata Artha — Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026)
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (7 Juli 2026)
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026)
  12. PT BPR Citra Bersada Abadi — Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026)

Berdasarkan evaluasi regulator, faktor utama pencabutan izin usaha deretan BPR dan BPRS tersebut umumnya disebabkan oleh kelemahan tata kelola (weak governance) dan permodalan internal, bukan mencerminkan kondisi buruk secara keseluruhan pada industri perbankan nasional.





 

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/08/30/162746326/daftar-12-bank-yang-ditutup-ojk-sepanjang-januari-agustus-2026?page=all#page2. 
 



 

Elpiji 3 Kg Bakal Dibatasi Pakai Desil, Warga: Jangan Sampai Salah Sasaran!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×