kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Voting PKPU BUMI tertunda, ini penyebabnya


Senin, 27 Juni 2016 / 18:22 WIB
Voting PKPU BUMI tertunda, ini penyebabnya


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Agenda pemungutan suara alias voting terhadap proposal perdamaian PT Bumi Resources Tbk yang kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) haruslah ditunda. Pasalnya, ada beberapa kreditur yang belum siap untuk memberikan hak suaranya.

Kreditur tersebut adalah China Development Bank (CDB) dan anak usaha China Investment Corporation, China Forest Industry Holdings Ltd (CFL). Dalam rapat kreditur, Senin (27/6) salah satu pengurus PKPU BUMI William E. Daniel mengatakan, kedua kreditur tersebut melayangkan surat elektronik kepada tim pengurus dan debitur (BUMI).

"Dalam suratnya mereka meminta adanya perpanjangan masa PKPU tetap selama 95 hari lantaran belum menentukan sikap atas proposal perdamaian yang ditawarkan debitur," ungkap William. Baik tim pengurus dan pihak BUMI pun memaklumi hal tersebut.

Sebab, BUMI memiliki utang yang sangat besar kepad para krediturnya. Sehingga beberapa kreditur seperti bank maupun wali amanat tidak bisa dengan mudah mengambil keputusan karena harus melalui rapat komite internal perusahaan.

Pembicaraan tersebut, lanjutnya, bisa membutuhkan waktu lebih dari 30 hari. Sekadar tahu saja, kedua kreditur tersebut merupakan kreditur pemegang jaminan (separatis) dan memiliki tagihan lebih dari 50% dari total tagihan debitur. Dimana, tagihan CDB sebesar US$ 600 juta, dan CFL US$ 1,4 miliar.

Tim pengurus pun mencatat setidaknya total keseluruhan tagihan BUMI menembus Rp 96,9 triliun. Kendati begitu, jumlah tersebut berkurang dari total tagihan yang masuk sebesar Rp 146 triliun. Adapun penurunan tersebut lantaran tujuh anak usaha debitur dalam bentuk special purpose vehicle menarik diri sebagai kreditur.

Perpanjangan PKPU

Lantaran adanya permintaan perpanjangan masa PKPU dari kreditur, maka dalam rapat kreditur Kemarin, para kreditur secara aklamasi menyetujui untuk memperpanjang prosen PKPU BUMI. Meski demikian, perpanjangan itu hanya disetujui 90 hari hingga 30 September 2016 berdasarkan permintaan dari debitur.

Ditemui seusai persidangan kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu perpanjangan tersebut untuk melakukan valuasi saham dan uji tuntas (due dilligence). "Pasalnya banyak kreditur yang ingin tagihan diselesaikan melalui konversi saham," ungkap dia.

Dimana, dalam proposal perdamaiannya, BUMI mematok harga Rp 1.034 per saham dengan ketentuan beberapa aset akan diserahkan kepada kreditur. Tapi aset-aset tertentu akan tetap dipertahankan debitur untuk kelangsungan usaha. "Nanti akan ada perubahan nilai saham menyusul rencana penerbitan dalam jumlah yang besar," jelasnya.

William juga menghimbau kepada debitur dan kreditur dalam perpanjangan PKPU ini dapat juga dimanfaatkan untuk finalisasi angka tagihan. Meski verifikasi sudah selesai dan jumlah total tagihan sudah ditetapkan, tapi masih ada beberapa kreditue yang masih perlu membicarakan soal pembagian jumlah utang pokok dan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×