kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,54   -7,83   -0.79%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU BUMI resmi diperpanjang


Kamis, 09 Juni 2016 / 17:28 WIB
PKPU BUMI resmi diperpanjang


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Bumi Resources Tbk (BUMI) resmi diperpanjang 22 hari, setelah majelis hakim mengetuk palu, Kamis (9/6).

"Mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU tetap PT Bumi Resource Tbk selama 22 hari," ucap Suko Triyono, ketua majelis halim dalam amar putusannya. Menurutnya, permohonan debitur sudah sesuai dengan Pasal 228 ayat 4 dan 229 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Majelis hakim juga tidak menemui perselisihan maupun keberatan dari para pihak.

Dalam pertimbangannya, Suko menyampaikan telah menerima laporan dari hakim pengawas terkait hasil rapat kreditur. Seluruh kreditur secara aklamasi menyetujui perpanjangan PKPU tetap karena proses pencocokan tagihan belum terselesaikan.

Total tagihan BUMI saat ini sebesar Rp 138 triliun yang terdiri dari 142 kreditur yang telah terverifikasi. Sementara itu, masih ada 72 kreditur lain dengan nilai piutang Rp 29 triliun yang belum melalui proses pencocokan tagihan dari tim pengurus.

Permasalahan lain juga masih dihadapi debitur dalam proses restrukturisasi utangnya. Sedikitnya terdapat tiga kali penagihan serupa yang dilakukan yakni oleh individu pemegang surat utang, wali amanat (trustee), dan anak usaha debitur (special purpose vehicle/SPV).

Menanggapi perpanjangan tersebut, kuasa hukum salah sayu kreditur yang juga sekaligus pemohon PKPU BUMI, Castleford Investment Holdings Ltd Januardo Sihombing mengatakan BUMI dapat menyelesaikan seluruh tagihannya meski bidang usahanya sedang tidak memiliki prospek yang baik.

Ia juga masih percaya kepada debitur yang dinilai memiliki iktikad baik. Kinerja perusahaan maupun harga saham debitur yang semakin anjlok tidak menjadi perhatian kreditur. "Menurut kami tidak ada masalah, kendati kondisi usaha mereka yang memang sedang lesu," kata Januardo seusai rapat.

Pihak Castleford, lanjutnya, tidak mempermasalahkan proposal perdamaian sementara yang ditawarkan oleh debitur. Memang sempat ada perbedaan penetapan bunga, tetapi telah mencapai kesepakatan setelah prinsipal bernegosiasi dengan debitur.

Dia berpendapat bentuk dukungan tersebut dikarenakan Castleford juga tidak menginginkan debitur dinyatakan dalam pailit. Selain itu, tujuan utama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) adalah tercapainya perdamaian semua pihak.

Januardo tidak meminta revisi proposal perdamaian kendati debitur telah mendapatkan status PKPU tetap dan masa berakhirnya diperpanjang.

"Dari kami sudah cukup puas, tetapi sambil dilihat saja bagaimana debitur menyikapi perpanjangan waktu yang telah didapatkan," ujarnya.

Dalam ringkasan proposal perdamaiannya pinjaman Castleford sebesar US$ 53 juta seluruhnya akan dikonversi menjadi saham debitur berkode emiten BUMI. Adapun, utang-utang konkuren lain termasuk vendor dikonversi menjadi saham BUMI dan melalui skema pembayaran dengan tenor maksimal selama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×