kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,00   -3,02   -0.34%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Verifikasi tagihan utang BUMI selesai


Senin, 20 Juni 2016 / 18:28 WIB
Verifikasi tagihan utang BUMI selesai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses verifikasi PT Bumi Resources Tbk (dalam PKPU) akhirnya rampung sudah. Tagihan dari para pemegang obligasi yang sempat dipermasalahkan pun akhirnya telah diverifikasi dan berhak ikut dalam pemungutan suara (voting).

Salah satu pengurus PKPU BUMI Imran Nating mengatakan, baik para pemegang obligasi, debitur dan tim pengurus telah mencapai titik temu. Ia juga menjelaskan tagihan dari wali amanat (trustee) dari Bank of New York (BNY) Mellon yang sempat dipermasalahkan pun sudah rampung diverifikasi.

"Total tagihan BNY sekitar Rp 16 triliun," ungkap Imran seusai rapat kreditur, Senin (20/6). Kendati begitu, ia bilang, jumlah tagihan tersebut belum dikurangi dari tagihan para pemegang obligasi yang mengajukan secara individu.

"BNY harus mengurangi jumlah tagihannya, mereka pun sudah meminta data dari kami terkait pemegang individu obligasi sehingga Jumat nanti sudah keluar angka finalnya," tambah Imran.

Begitu juga dengan tagihan trustee dari Madison Pacific Trust Limited. Tim pengurus mengklaim tagihan Madison sudah selesai diverifikasi. "Kalau untuk tagihan Madison kemungkinan akan bertambah," aku Imran.

Pasalnya ada 11 pemegang individu obligasi yang menarik tagihannya dan ikut bergabung dengan Madison. Sayangnya, Imran masih belum bisa mengatakan berapa jumlah tagihan keseluruhan Madison.

Selain itu untuk tagihan perbankan seperti Deutsche Bank AG dengan Credit Suisse AG juga sudah menemukan angka finalnya dan tinggal membahas komposisi pembagian utang pokok dan bunga dengan debitur. Dimana, komposisi utang pokok dan bunga menjadi salah satu hal penting yang disoroti pihak bank karena debitur memberikan upaya penyelesaian berbeda untuk kedua unsur tersebut.

Dengan begitu, dari tim pengurus memastikan total tagihan BUMI bisa berkurang menjadi Rp 90 - Rp 100 triliun dari total tagihan yang masuk sebesar Rp 146 triliun. Pengurangan itu pun seiring dengan adanya tagihan dari special purpose vehicle (spv) alias dari anak usaha BUMI yang dibantah.

Pemegang obligasi dapat ikut voting

Dalam kesempatan yang sama, Imran memastikan pemegang obligasi termasuk BNY memiliki hak suara dalam proses PKPU BUMI. Meski begitu pihaknya masih belum memutuskan skema voting seperti apa yang akan diterapkan untuk pemegang obligasi nantinya.

"Ya, pemegang obligasi berhak atas hak suara," tegas dia. Sekadar tahu saja, sebelumnya memang ada wacana bahwa BNY tak bisa mengikuti voting lantaran perjanjian perwaliamanatan yang disepakai dengan debitur menilai trustee tidak bisa ikut voting.

Meski begitu, tim pengurus mengaku trustee bisa mengikuti voting asalkan mewakili satu suara yakni para pemegang obligasi bukan masing-masing dari individualnya. "Trustee tak bisa bertindak sebagai kuasa hukum para pemegang obligasi," tukas Imran.

Tapi, lanjut Imran, tak menutup kemungkinan juga trustee nantinya memiliki dua hak suara yakni setuju dan tidak. Yang jelas opsi satu atau dua suara nantinya akan diputus tim pengurus nanti pada saat voting 27 Juni 2016.

Adapun bahan dasar pertimbangan putusan tim pengurus nantinya berasal dari hasil rapat trustee dengan para prinsipal dan diskusi antara pihak BUMI dan trustee.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×