kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Utang BUMI bisa lebih dari US$ 9 miliar


Selasa, 07 Juni 2016 / 11:13 WIB
Utang BUMI bisa lebih dari US$ 9 miliar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Verifikasi tagihan beberapa kreditur  PT Bumi Resources Tbk (BUMI) belum juga selesai. Sebab itu para kreditur memperpanjang masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 21 hari. 

Perpanjangan masa PKPU ini disetujui secara aklamasi oleh para kreditur dalam rapat kreditur, Senin (6/6). 

Salah satu anggota tim pengurus BUMI, William E Daniel menyatakan ada beberapa kreditur yang belum bisa diverifikasi. "Salah satunya tagihan para pemegang obligasi," ujar William, usai rapat, kemarin.

Lambatnya verifikasi utang disebabkan adanya tagihan pemegang obligasi (bond holder) yang datang dari tiga pihak yang berbeda, yakni individu, wali amanat (trustee), dan anak usaha BUMI. Akibatnya total utang BUMI meningkat. 

"Membengkak karena ada tagihan hingga tiga kali yang dilakukan pemegang surat utang," katanya. Padahal sebelumnya, utang BUMI sudah mencapai US$ 9 miliar.

Total utang BUMI itu terdiri dari 142 kreditur yang telah terverifikasi. Sementara itu, masih ada 72 kreditur lain dengan nilai tagihan Rp 29 triliun yang belum melalui proses pencocokan tagihannya.

Kuasa hukum BUMI, Aji Wijaya mengatakan verifikasi utang kepada pemegang obligasi dan para kreditur perbankan.  Seperti kepada Credit Suisse AG yang memiliki klaim utang sementara sebesar US$ 150 juta. 

Lalu utang kepada Deutsche Bank AG belum bisa diverifikasi. Dan utang kepada Raiffeisen Bank International ini dalam proses menyepakati komponen bunga, denda, serta penalti. 
Semua tagihan kreditur perbankan ini belum mencapai kesepakatan sehingga, kata Aji, proses PKPU perlu diperpanjang 21 hari hingga 30 Juni 2016.

Soal proposal perdamaian, BUMI tidak akan melakukan perubahan konsep. Kemungkinan perubahannya hanya terjadi pada besaran bunga pinjaman bank. 

"Kami masih diskusi dengan masing-masing kreditur, tergantung kesepakatan hasil verifikasi nanti," jelas Aji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×