kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pailit, proposal akuisisi Panghegar tetap berjalan


Selasa, 28 Juni 2016 / 17:26 WIB
Pailit, proposal akuisisi Panghegar tetap berjalan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Meski sudah dinyatakan pailit, proposal perdamaian yang ditawarkan PT Panghegar Kana Legacy (PKLC) saat proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu tetap dijadikan sebagai acuan untuk membayar tagihan kreditur.

Usulan perdamaian itu dilakukan dalam bentuk akuisisi dari investor. Salah satu kurator PKLC Jaskur Galampa mengatakan calon investor dipersilakan untuk mengajukan penawaran melalui tim kurator hingga 30 Juli 2016. "Hal ini seperti halnya melakukan pemberesan aset dengan lelang terbuka," ungkapnya, Selasa (28/6).

Lebih lanjut Jaskur menjelaskan, hingga kini, baru PT Dago Endah yang telah berniat menjadi investor. Sekadar tahu saja, kucuran dana investor itu nantinya akan dimanfaatkan untuk melanjutkan proyek di sejumlah aset milik debitur, Dago dan Uluwatu yang belum rampung.

Untuk keduanya, Jaskur menaksir dana yang diperlukan untuk melanjutkan proyek tersebut senilai Rp 68 miliar. "Meski telah berniat menjadi investor, lami terus melakukan negosiasi kepada Dago Endah," tambah dia.

Jika negosiasi berjalan lancar, investor akan menyelesaikan kewajiban debitur untuk proyek di Dago. Setelah itu, pembeli akan mendapatkan akta jual beli setelah melaksanakan top up. Sementara untuk pembangunan resort di Uluwatu masih akan menunggu penyelesaian sengketa kepemilikan dengan PT Bringin Srikandi Finance melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam proposal perdamaian, Dago Endah akan memperoleh hak prioritas untuk membeli area komersial yang hasilnya akan digunakan sebagai pembayaran kewajiban kepada kreditur. Calon investor tersebut juga mendapatkan hak pengelolaan Panghegar Resort Dago selama 20 tahun.

Sekadar tahu saja, serangkaian langkah tersebut itu telah mendapat dukungan dari para kreditur yang mayoritas pada rapat kreditur, Senin (27/6) lalu. "Para kreditur telah setuju secara aklamasi untuk meneruskan proposal perdamaian saat PKPU meski saat ini PKLC telah pailit," ujar Jaskur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×