kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan utang ke Panghegar membengkak


Rabu, 22 Juni 2016 / 16:51 WIB
Tagihan utang ke Panghegar membengkak


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Proses kepailitan terhadap PT Panghegar (dalam pailit) masih terus bergulir. Adapun dalam prosesnya, tim kurator mengatakan tagihan Hotel Panghegar berpeluang bertambah dari masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Salah satu kurator Hotel Panghegar Rivai M. Noer mengatakan, penambahan tagihan itu datang lantaran adanya tanggungan kepada dua anak usahanya sebesar Rp 72 miliar. Keduanya itu adalah PT Panghegar Kana Legacy (dalam pailit) dan Panghegar Residence dengan masing-masing total tanggungan sebesar Rp 35 miliar dan Rp 37 miliar.

Lebih lanjut Rivai menerangkan, Hotel Penghegar selaku pemberi jaminan dari Panghegar Kana Legacy. Jaminan yang diberikan maksimal sebesar Rp 35 miliar, tergantung sisa kewajiban dari proses kepailitan yang tidak terbayarkan," jelasnya, Rabu (22/6).

Sehingga Panghegar Kana Legacy harus menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada kreditur menggunakan aset perusahaannya sendiri terlebih dahulu. Nanti, jika masih ada sisa kewajiban yang belum dilunasi, baru menjadi tanggung jawab Hotel Panghegar terbatas sesuai alokasi maksimal yang ditetapkan.

Kemudian kewajiban lain dari Hotel Panghegar yakni terkait dengan pembangunan kondotel oleh PT Panghegar Residence. Dimana, pembangunan kondotel itu rencananya akan dibangun di sekitar lokasi hotel dan sudah dipasarkan ke publik sejak tahun lalu.

"Pembeli unit kondotel Panghegar Residence sudah banyak yang memberikan uang muka dengan total Rp 37 miliar," tambah Rivai. Apalagi diketahui ya, uang muka itu telah digunakan untuk operasional bisnis Grup Panghegar.

Dengan demikian, ia mengatakan uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli unit setelah Hotel Panghegar dinyatakan pailit. Adapun, jaminan yang diberikan debitur kepada PT Panghegar Kana Properti (dalam pailit) adalah jaminan silang atau cross collateral.

Berdasarkan catatan debitur sejak masa PKPU, Hotel Panghegar memiliki utang kurang dari Rp 200 miliar kepada seluruh krediturnya. Akan tetapi, utang Panghegar Kana Properti justru membengkak dan membebani induk usaha (Hotel Panghegar) yang bertindak sebagai penjamin.

Dengan demikian, ia berpendapat aset debitur harus segera diamankan dan dimasukkan dalam boedel pailit. Adapun aset yang baru diektahui ha itu berupa bangunan hotel dan aset tanah kosong di Jalan Tamblong, Bandung. "Aset debitur harus kami jaga agar nilai jualnya tak jatuh," sambung Rivai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×