Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tim pengurus restrukturisasi utang (PKPU) PT Panghegar Kana Properti dan PT Hotel Panghegar mengaku ada kreditur yang keberatan dengan dua proposal perdamaian yang diajukan.
"Rata-rata yang menyatakan keberatannya itu dari kreditur konkuren," ungkap salah satu pengurus PKPU Panghegar Rivai M. Noer kepada KONTAN, Minggu (12/6). Adapun keberatan tersebut disampaikan para kreditur dalam rapat kreditur lanjutan akhir pekan lalu, Jumat (10/6).
Dalam pernyataannya, para kreditur merasa keberatan atas proposal perdamaian yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Pasalnya, lanjut Rivai, P3SRS bukan lah merupakan kreditur baik dari PT Panghegar Kana Properti maupun PT Hotel Panghegar.
Adapun yang merupakan kreditur dalam proses PKPU ini adalah pembeli unit apartemen ataupun kondotel milik Panghegar Group itu. Kendati begitu, Rivai menjelaskan pihaknya mencoba untuk bersikap independen, dengan memberikan kesempatan bagi P3SRS dan pihak Panghegar untuk mempresentasikan masing-masing proposal perdamaiannya.
Dalam presentasinya, P3SRS menjelaskan alasan mengapa menyerahkan proposal perdamaian lantaran, adanya kekhawatiran bagi debitur (Panghegar) yang tak kunjung mendapatkan investor. Maka dari itu P3SRS mencantumkan PT Supradinakarya Multijaya (SDK Group) sebagai alternatif calon investor.
Sekadar tahu saja, PT Supradinakarya Multijaya sebelumnya sudah pernah melakukan proses due diligence ke perusahaan properti tersebut. Namun entah mengapa pada 25 Maret 2016 Panghegar secara sepihak membatalkan perjanjian tersebut.
Sementara dari pihak Panghegar sendiri meminta kepada tim pengurus untuk menggunakan proposal perdamaiannya dalam proses PKPU ini. Hal itu sesuai dengan Pasal 144 UU Kepailitan dan PKPU yang menyebutkan debitur berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditur.
Adapun dalam proposalnya, Panghegar menyertakan calon investor yakni, Garuda Reksa Nusantara. Ia mengakui saat ini sedang menjalani komunikasi yang serius dengan calon investor tersebut untuk pengambilalihan sebagian saham yang menyangkut nilai investasi Rp 2,7 triliun.
Dengan demikian untuk melancarkan hal tersebut Panghegar meminta kepada seluruh kreditur untuk memperpanjang masa PKPU selama tiga bulan hingga 15 September 2016.
Maka dari itu, Rivai menjelaskan rapat selanjutnya akan diputuskan apakah para kreditur setuju atas permintaan masa perpanjangan PKPU Panghegar atau tidak. "Kalau memang para kreditur tidak setuju maka risikonya adalah Panghegar akan pailit," sambungnya. Adapun rapat akan kembali dilaksanakan pada Senin (13/6).
Sebelumnya, kuasa hukum PT Bank Bukopin Tbk yang juga merupakan kreditur separatis Panghegar satu-satunya, Purwoko J. Soemantri mengatakan enggan memberikan masa perpanjangan. "Ngapain memberikan masa perpanjangan kalau ada calon investor lain yang menawarkan kalau bulan ini dapat selesai," ungkapnya kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News