kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fathanah, Luthfi, & Maharany jadi saksi hari ini


Jumat, 17 Mei 2013 / 08:20 WIB
Fathanah, Luthfi, & Maharany jadi saksi hari ini
ILUSTRASI. Ilustrasi IPO atau Go Public; initial public offering; bursa efek indonesia; bei; KONTAN/Daniel Prabowo


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, Jumat (17/5) pagi. Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaaq, dan Maharany Suciyono akan hadir menjadi saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Fathanah adalah teman dekat Luthfi, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Sementara itu, Maharany adalah mahasiswi yang tertangkap tangan bersama Fathanah di Hotel Le Meridien, Jakarta, oleh tim penyidik KPK. Selain Luthfi, Fathanah, dan Maharany, rencananya jaksa juga menghadirkan Menteri Pertanian Suswono dalam persidangan hari ini.

"Besok saksi Ahmad Fathanah, Luthfi, Mentan, dan Maharany," kata pengacara Arya dan Juard, Denny Kailimang, melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (16/5). Kemungkinan, persidangan hari ini juga akan mengonfrontasi atau mencocokkan keterangan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman dengan Komisaris PT Radina Bioadicipta Elda Devianne Adiningrat. Keduanya menyampaikan keterangan berbeda saat diperiksa secara terpisah dalam persidangan sebelumnya.

Kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ini berawal saat Arya dan Juard tertangkap tangan penyidik KPK sesaat setelah diduga memberikan uang Rp 1 miliar kepada Fathanah. KPK pun meringkus Fathanah yang tengah berduaan dengan Maharany. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menemukan bukti dugaan keterlibatan Luthfi dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK mendakwa Juard dan Arya memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi yang saat itu menjabat anggota DPR sekaligus Presiden PKS. Pemberian uang itu dilakukan melalui Fathanah.

Menurut surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya di partai untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna. Diduga, posisi Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang juga merupakan petinggi PKS. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×