Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Ternyata tak hanya Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin saja yang dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Pagi ini (16/5) Gubernur Sumatera Utara Gatot Nugroho juga menyambangi kantor KPK guna memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
“Saya diminta sebagai saksi kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaq),” kata Gatot saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Pria yang mengenakan kemeja putih yang dibalut dengan jas hitam itu datang sekitar pukul 9.15 WIB. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut tentang kasus sapi impor, Gatot mengaku tak tahu-menahu. Ia hanya mengaku, sebagai kader PKS, dirinya turut hadir dalam acara safari dakwah yang digelar pada 10 Januari lalu di Medan.
“Saya kapasitasnya kan sebagai kader partai dan juga gubernur jadi saya hadir di acara formal saja. Waktu itu di acara safari dakwah DPP PKS,” urainya.
Dalam kesempatan itu Gatot juga membantah bahwa dirinyalah yang memfasilitasi pertemuan yang terjadi antara Dirut PT Indoguna Grup Maria Elizabeth Liman, Mentan Suswono dan orang terdekatnya Soewarso, Luthfi dan Fathanah membicarakan persoalan kekuarangan daging sapi. Bahkan kata dia ia tak hadir dalam pertemuan itu.
“Insyaallah tidak ada (aliran dana) pastinya,” tegas Gatot sambil menggelengkan kepala ketika ditanya apakah ada aliran dana dari Luthfi atau Fathanah yang diterimanya.
Sebelum kedatangan Gatot, ternyata orang nomor satu PKS Hilmi Aminuddin juga telah tiba di kantor KPK. Masih dengan baju koko berwarna putih dan kopiah putihnya, ia datang sekitar pukul 08.50 wib. Tak berbeda dengan sebelumnya, ia pun masih irit bicara pada awak media. Ini merupakan pemeriksaan keduanya sebagai saksi. Menurut pihak KPK Hilmi akan bersaksi untuk Luthfi sekaligus Fathanah.
Seperti diketahui, selain menetapkan Luthfi dan Fathanah dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Januari lalu, KPK akhirnya menetapkan keduanya dalam kasus dugaan pencucian uang. Lembaga anti rasuah itu menduga keduanya melakukan pencucian uang atas harta yang didapatkannya dari kasus tindak pidana korupsi. Sejumlah aset yang diduga memiliki kaitan dengan kedua tersangka juga sudah disita penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News