kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Asing dibatasi bermain di hortikultura


Rabu, 27 Oktober 2010 / 09:21 WIB
Asing dibatasi bermain di hortikultura
ILUSTRASI. ilustrasi Cryptocurrency


Reporter: Raka Mahesa, Ewo Raswa | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bisnis pembenihan dan pembibitan tanaman alias bisnis hortikultura, makin terbatas bagi pemodal asing. Bahkan perusahaan hortikultura asing yang sudah beroperasi di Indonesia harus menjual sebagian saham perusahaan hortikultura kepada investor lokal.

Begitulah salah satu poin dalam Undang-Undang (UU) Hortikultura. Kemarin, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU ini. Salah satu poin penting beleid ini adalah pembatasan kepemilikan saham asing di sektor hortikultura itu. "Penguasaan investor asing maksimal 30%," terang Suswono, Menteri Pertanian, Senin (26/10).

Yang menarik, aturan ini berlaku bagi semua investor, baik baru maupun lama. Bagi investor baru, pembatasan ini berlaku saat ingin masuk ke bisnis hortikultura. Investor lama harus menjual sebagian kepemilikannya kepada pengusaha lokal sehingga hanya memiliki 30%, maksimal empat tahun sejak UU itu berlaku. "Kita harus memberikan kesempatan kepada investor lokal mengembangkan potensi hortikultura," ucap Suswono.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Achmad Dimyati menambahkan, saat ini, beberapa investor dari Belanda, Korea Selatan, Australia, dan Jepang sudah menanam modal pada bidang hortikultura di Indonesia. Nah, dengan aturan ini, mereka harus segera menjual sebagian besar sahamnya.

Glenn Pardede, Deputi Direktur Pengelola PT East West Seed Indonesia, mengaku kaget dengan aturan ini. Apalagi, pembahasan UU ini tak pernah melibatkan pengusaha. "Porsi saham 30% itu kecil sekali. Saya rasa pemegang saham kami akan sangat kecewa dengan undang-undang ini," kata Glenn kepada KONTAN.

Glen membandingkan, di negara lain, asing boleh memiliki porsi saham lebih besar. Contohnya, Thailand membolehkan asing memiliki 100% saham, dan Vietnam mengizinkan asing menguasai 70% saham perusahaan hortikultura.

Saat ini, seluruh saham East West dikuasai investor Belanda. Perusahaan yang sudah berdiri 20 tahun di Indonesia itu menguasai 45% pasar benih hortikultura nasional. Bahkan di pasar benih tomat, cabai, dan mentimun, East West menguasai 60%-75% pasar. Penguasaan pasar East West ini jelas berperan signifikan terhadap suplai benih tanaman pangan di Indonesia.

Kenyataan ini memang aneh. Indonesia negeri agraris, namun bibit dan benih sayuran pun masih tergantung asing. Sudah selayaknya kita memberi perhatian pada pemain lokal. "Kita sebenarnya mampu," tandas Dimyati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×