Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Undang-Undang (UU) tentang Hortikultura bakal segera keluar. Seluruh fraksi di Komisi IV DPR sudah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hortikultura menjadi UU.
Persetujuan itu disampaikan saat fraksi-fraksi memberikan pandangan akhir fraksi pada Rabu (20/10) malam. Selanjutnya, RUU itu akan disahkan pada rapat paripurna 26 Oktober mendatang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hortikultura Herman Khaeran bilang, pembahasan aturan itu telah selesai hingga 19 Oktober kemarin. Dia mengatakan aturan ini bertujuan untuk melindungi serang produk-produk hortikultura dari luar negeri. "Aturan ini akan menegaskan kepada pemerintah untuk memberdayakan potensi hortikultura di Indonesia," kata Herman.
Selain itu, beleid ini juga akan menjadi landasan pembentukan pusat informasi hortikultura. Pemerintah juga harus membentuk lembaga khusus pengembangan produk hortikultura. "Agar daya saing produk hotikultura lokal tidak kalah dengan produk asing," tandas Herman.
Jafar Nainggolan, juru bicara Fraksi Partai Demokrat menambahkan produksi hortikultura dalam negeri terus meningkat setiap tahun. Dalam kurun waktu 2005-2009, produksi meningkat dari 14,7 juta ton menjadi 18,3 juta ton. "Ini harus difasilitasi agar lebih berkembang dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Jafar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News