CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.765   36,00   0,22%
  • IDX 8.467   60,47   0,72%
  • KOMPAS100 1.174   8,70   0,75%
  • LQ45 856   7,02   0,83%
  • ISSI 295   1,75   0,60%
  • IDX30 446   3,24   0,73%
  • IDXHIDIV20 518   3,35   0,65%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 136   0,60   0,45%
  • IDXQ30 143   0,97   0,68%

Kementan Mulai Bahas RUU Holtikultura


Kamis, 22 Juli 2010 / 16:44 WIB
Kementan Mulai Bahas RUU Holtikultura


Reporter: Herry Prasetyo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Pertanian tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Hortikultura. Kementerian itu telah membentuk tim untuk mendalami RUU yang diusulkan anggota DPR itu.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Ahmad Dimyati, menuturkan tim itu akan mempelajari konsep dalam RUU itu sekaligus mensinkronisasikan dengan perundangan yang sudah ada. Tim juga akan mengkaji praktek holtikultura di negara lain seperti masalah pengaturan perdagangan di Thailand, Australia, Taiwan, dan Malaysia.

"Tim ini juga akan melihat praktek mengenai transportasi, investasi dan hubungan antara lembaga penelitian dan pengembangan dengan industri dalam kaitannya dengan hortikultura," ujar Ahmad kepada Kontan, kemarin (22/7).

Ahmad mengungkapkan, tim pembahasan terdiri dari pejabat eselon 2 di Direktorat Jendral Hortikulura beserta staf. Tak hanya itu, pihaknya juga mengundang Badan Litbang Kementerian Pertanian, akademisi, dan Biro Hukum dan Humas Kementerian Pertanian untuk terlibat dalam penyusunan pradaftar inventarisasi masalah.

Setelah itu, Kementerian Pertanian akan melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga lain seperti BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustran, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Kementerian Pekerjaan Umum. "Ada isu-isu yang harus dibahas bersama mereka," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×