Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa negosiasi tarif AS akan kembali dilakukan pada pekan depan
PMK No.92/2025 menetapkan batas 30 hari di TPS, 60 hari penyelesaian pabean, serta sanksi lelang atau pemusnahan bagi barang tertunda.