kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Putusan MK Soal Tambang Ormas Berubah, Pengamat Minta ESDM Cegah Ketimpangan


Kamis, 23 Juli 2026 / 19:28 WIB
Putusan MK Soal Tambang Ormas Berubah, Pengamat Minta ESDM Cegah Ketimpangan
ILUSTRASI. MK kabulkan sebagian uji materi terkait kuota internet hangus (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak memperbolehkan penunjukan langsung organisasi kemasyarakatan (ormas), koperasi, hingga perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang memicu sorotan publik. 

Kebijakan ini dinilai perlu disikapi secara hati-hati agar tidak memicu ketimpangan serta potensi persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pertambangan nasional.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) FHUI, Ditha Wiradiputra menegaskan, secara hukum tata negara, putusan tersebut memiliki asas yang mengikat ke depan. 

Baca Juga: Relaksasi DHE SDA Diberikan Untuk Empat Negara, Ekonom Ingatkan Risikonya

"Mengenai putusan MK yang tidak memperbolehkan penunjukan langsung bagi ormas, koperasi, dan lain-lain untuk mengelola tambang memang sifatnya tidak berlaku surut (non retroaktif) atau berlaku ke depan sehingga apabila ada pihak-pihak yang merasa mendapatkan keuntungan dan atau dirugikan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (23/7/2026).

Ditha menilai, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memegang peranan krusial untuk meredam potensi kecemburuan antarlembaga pascaputusan.

Menurutnya, langkah taktis perlu segera dirumuskan demi memfasilitasi seluruh entitas yang ingin mengelola komoditas tambang tanpa menabrak regulasi yang baru diputuskan oleh MK.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM mungkin dapat membuat kebijakan dapat mengurangi kesenjangan atau memfasilitasi agar tidak terjadi kesenjangan akibat dari putusan MK tersebut. Misalkan dengan membuat persyaratan-persyaratan dalam memperoleh IUP yang tidak menyulitkan bagi ormas keagamaan, koperasi, dan lain-lain untuk bisa mendapatkan IUP juga," terangnya.

Di samping itu, Ditha menuturkan, guna mencegah munculnya praktik monopoli atau ketidakadilan pasar dalam proses perizinan baru, pemerintah disarankan untuk berkoordinasi dengan otoritas pengawas persaingan usaha. 

Dia bilang, sinergi antar lembaga ini dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh regulasi turunan tetap menjaga iklim usaha yang sehat dan akuntabel di Tanah Air.

"Sedangkan untuk mencegah dampak dari kebijakan menghasilkan persaingan yang tidak sehat alangkah baiknya Kementerian ESDM menggandeng KPPU untuk membantu merumuskan kebijakan ke depan yang tidak berdampak kepada persaingan usaha tidak sehat," tandasnya.

Baca Juga: Usai Dilantik, Sudaryono Bongkar Masalah MBG dan Siapkan Pembenahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×