kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kemenkop Gandeng Agrinas Kelola Sawit Berbasis Koperasi, Awas Risiko Ketergantungan


Minggu, 05 Juli 2026 / 15:36 WIB
Kemenkop Gandeng Agrinas Kelola Sawit Berbasis Koperasi, Awas Risiko Ketergantungan
ILUSTRASI. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) (KONTAN/Pulina Nityakanti)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk membangun ekosistem perkebunan sawit berbasis koperasi. 

Melalui skema tersebut, sekitar 20% lahan sawit produktif akan dikelola koperasi sebagai plasma.

Menanggapi hal itu, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengingatkan skema tersebut berpotensi menimbulkan ketergantungan koperasi terhadap Agrinas apabila tidak diikuti regulasi dan pengawasan yang kuat.

Baca Juga: Perbaikan Kinerja BUMN di Bawah Danantara Ditopang Restrukturisasi dan Momentum Pasar

"Kalau kebijakan regulasinya tidak kuat dan pengawasannya tidak kuat, kecenderungannya akan transaksional. Posisi Agrinas menjadi sangat kuat, sementara koperasi bisa berada pada posisi yang lemah," ujar Trubus kepada Kontan, Minggu (5/7/2026).=

Menurut Trubus, pendampingan kepada koperasi memang diperlukan mulai dari proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan hingga produksi. Namun, pendampingan harus dibarengi tata kelola yang transparan agar keuntungan benar-benar dinikmati petani dan tidak memunculkan persoalan baru dalam pengelolaan kemitraan.

Ia menambahkan, pengawasan juga harus diperkuat agar kualitas produksi tetap terjaga dan koperasi mampu menghadapi dinamika harga sawit. Di sisi lain, program tersebut dinilai berpotensi menciptakan lapangan kerja mengingat luasnya areal perkebunan yang akan dikelola Agrinas.

Meski demikian, Trubus menilai pemerintah perlu menyiapkan peta jalan jangka panjang (roadmap) agar program tidak hanya menjadi solusi sementara atas pengelolaan aset hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Menurutnya, keberhasilan program bergantung pada kepastian regulasi, profesionalisme sumber daya manusia, tata kelola yang terbuka, serta pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.

Perlu diketahui, Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengembangan ekosistem agribisnis perkebunan berbasis koperasi dalam mendukung ketahanan pangan dan energi nasional. 

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Hadapi Permacrisis, Risiko PHK Massal Meningkat

Kerja sama itu ditujukan untuk membangun model kemitraan yang menempatkan Agrinas sebagai perusahaan inti dan koperasi sebagai mitra strategis dalam pengelolaan perkebunan rakyat. 

Pemerintah menilai skema tersebut dapat memperkuat kelembagaan koperasi sekaligus meningkatkan partisipasi petani dalam industri sawit.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengatakan sekitar 20% lahan sawit produktif akan dikelola koperasi melalui pola plasma. "Sekitar 20% dari luas lahan yang produktif itu nanti akan dikelola oleh plasma berupa koperasi," ujar Ferry.

Saat ini Kemenkop membina sekitar 1.135 koperasi yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Menurut Ferry, jumlah tersebut menjadi modal awal untuk membangun ekosistem agribisnis berbasis koperasi bersama Agrinas Palma Nusantara.

Ia menegaskan pemerintah ingin mendorong koperasi tidak hanya mengelola kebun, tetapi juga masuk ke industri pengolahan hingga produk turunannya agar nilai tambah dapat dinikmati petani.

"Kami ingin membangun ekosistem perkebunan sawit berbasis koperasi, di mana Agrinas Palma Nusantara menjadi inti dan koperasi menjadi mitra strategis yang profesional. Ke depan, koperasi tidak hanya berperan dalam pengelolaan kebun, tetapi juga didorong masuk ke industri pengolahan hingga produk turunannya sehingga nilai tambah dapat dinikmati oleh petani dan masyarakat," kata Ferry.

Oleh karena itu, Kemenkop akan memberikan pembinaan kepada koperasi melalui penyediaan infrastruktur pendukung dan fasilitas Badan Layanan Umum (BLU) yang dimiliki kementerian. 

Pemerintah juga menyiapkan proyek percontohan berupa pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) milik koperasi di Musi Banyuasin yang dijadwalkan beroperasi pada akhir Juli atau awal Agustus 2026. 

Baca Juga: Kemenkeu Keluarkan Aturan Baru, Ekspor Batubara Kini Diawasi Lebih Ketat

Pabrik tersebut memiliki kapasitas produksi 60 ton per jam dengan dukungan kebun sawit seluas sekitar 3.100 hektare. Model itu akan direplikasi di daerah lain bersama Agrinas Palma Nusantara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Mohammad Abdul Ghani, mengatakan perseroan mendapat mandat mengelola perkebunan sawit di kawasan hutan yang telah ditertibkan Satgas PKH. 

Saat ini terdapat sekitar 850.000 hektare lahan yang masih dalam proses verifikasi, termasuk lebih dari 120.000 hektare kebun sawit milik masyarakat.

Ke depan, Agrinas menargetkan memperluas areal kelolaan menjadi sekitar 1,25 juta hektare. Dengan ketentuan minimal 20% lahan dialokasikan sebagai plasma, perusahaan memperkirakan sedikitnya 250.000 hektare akan dikelola koperasi.

"Kalau menurut ketentuan yang berlaku selama ini minimal 20% harus dibentuk plasma. Artinya ada 250.000 hektare dalam jangka panjang, minimal itu sama dengan 250 koperasi," ujar Abdul.

Selain membentuk koperasi plasma baru, Agrinas akan menghimpun lebih dari 120.000 hektare kebun sawit rakyat ke dalam koperasi agar memiliki kepastian hukum dalam bermitra. 

Abdul juga menyebut akan memberikan pendampingan teknis, penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pembinaan manajemen agar koperasi berkembang menjadi mitra usaha yang profesional.

Baca Juga: Ditjen Pajak Manfaatkan Bukti Potong Marketplace untuk Perluas Basis Pajak

Selain itu, Agrinas memperkirakan membutuhkan lebih dari 10.000 tenaga kerja, mulai dari tenaga pengawas, operasional, hingga pekerja rehabilitasi dan penanaman kembali kebun sawit. 

Pemerintah berharap, kolaborasi tersebut dapat menjadi model baru pengelolaan perkebunan rakyat yang memperkuat ketahanan pangan, ketahanan energi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×