Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2028.
Namun, Koalisi MBG Watch menilai putusan tersebut belum menyelesaikan persoalan pembiayaan program MBG.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus anggota MBG Watch, Media Wahyudi Askar, mengatakan putusan MK menjadi penegasan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG selama ini merupakan langkah yang keliru.
Baca Juga: MBG Watch Soroti Celah Putusan MK, Dana Pendidikan Masih Bisa Dipakai untuk MBG
"MK hari ini memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk MBG. Ini seharusnya menjadi tamparan keras untuk pemerintah, bahwa selama ini pemerintah memang salah mengambil anggaran pendidikan untuk membiayai MBG," kata Media dalam unggahan di Instagram pribadinya, Kamis (30/7/2026).
Meski demikian, Media menilai putusan tersebut masih menyisakan persoalan karena larangan penggunaan anggaran pendidikan baru berlaku paling lambat pada APBN 2028.
Artinya, anggaran pendidikan masih berpotensi digunakan untuk membiayai MBG pada APBN 2026 dan 2027.
Menurut media, putusan MK juga tidak menghentikan pelaksanaan Program MBG, tetapi hanya mengharuskan pemerintah mencari sumber pembiayaan lain di luar anggaran pendidikan.
"MBG juga tidak dihentikan. Yang diminta MK hanya jangan pakai anggaran pendidikan pada tahun 2028. Pemerintah tetap bisa membiayainya dari pos APBN lain," ujarnya.
Ia menilai pemerintah memiliki sejumlah opsi untuk membiayai MBG, mulai dari memanfaatkan sumber pendanaan lain hingga melakukan realokasi anggaran.
Oleh karena itu, MBG Watch khawatir beban pembiayaan program tersebut hanya berpindah ke pos anggaran lain tanpa menyelesaikan persoalan fiskal secara menyeluruh.
"Pemerintah tetap bisa membiayainya dari pos APBN lain, sesederhana tinggal meminta MBG dibiayai oleh Danantara/BUMN, diambil dari anggaran kesehatan, pemotongan anggaran daerah atau menaikkan beban pajak," kata Media.
Baca Juga: Putusan MK Soal Anggaran MBG Legitimasi Pengalihan Dana Pendidikan Hingga 2029
Menurutnya, putusan MK seharusnya tidak hanya mengatur sumber pembiayaan MBG, tetapi juga memastikan kebijakan anggaran negara tidak mengorbankan pemenuhan hak konstitusional masyarakat di sektor lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














