Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. PT Zede Indonesia menggugat balik PT Avrist Assurance di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada pihaknya dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 50 miliar.
Andri W. Kusuma, kuasa hukum PT Zede Indonesia, mengatakan, kliennya telah berkontribusi banyak atas pendapatan premi Avrist yang bernilai ratusan miliar. Oleh karena itu, ia kecewa ketika Avrist menuntut Zede Indonesia untuk mengembalikan komisi sebesar Rp 500 juta yang diperoleh pada tahun 2011 dan 2012. "Kami kecewa dengan gugatan wanprestasi ini padahal kami telah berkerjasama dengan baik. Dalam gugatan rekovensi ini kami ingin memberikan pelajaran ke semua pihak agar bisa menghormati hubungan kerjasama secara profesional," ujar Andri kepada KONTAN, Senin (23/3).
Andri juga mengungkapkan, Avrist telah memutuskan kontrak kerjasama keperantaraan dengan Zede Indonesia secara sepihak pada Juni 2014. Namun, hingga saat ini, Avrist masih meneruskan proyek-proyek yang diperantarai oleh Zede Indonesia tanpa memberikan kompensasi apapun.
Pemutusan kontrak kerjasama ini disebabkan adanya kesalahan sistem data pemegang polis pada Avrist. Atas kesalahan ini, Avrist berpegang pada pasal kesepakatan yang isinya menyatakan PT Zede Indonesia akan bersedia mengembalikan seluruh komisi karena alasan apapun. Padahal, kesalahan pengelolahan data ini, menurut Andri, bukan disebabkan oleh Zede Indonesia melainkan kesalahan pihak ketiga. Andri juga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui asal mula kesalahan database tersebut. "Kami juga tidak tahu mengapa ada kesalahan pengolahan data. Sepertinya, ada data yang terlewat dari pihak ketiga. Ini bukan kesalahan kami tapi dibebankan juga. Tiba-tiba ada gugatan wanprestasi ke kami dan kontrak diputus sepihak," ujar Andri.
Menurut Andri, selama ini tidak ada keterbukaan informasi ataupun laporan yang jelas antara Zede Indoensia dengan Avrist. Meskipun begitu, Andri mengatakan, kliennya selalu mengikuti ketentuan dari kontrak kerjasama keperantaraan. "Kami selalu memberi mereka proyek sesuai dengan kontrak. Makanya kami heran wanprestasi ini karena kesalahan pengolahan data yang mana atau proyek yang mana. Mereka mengatakan dirugikan, tapi dirugikan dari mana. Ini yang kami pertanyakan. Kami akui bahwa tidak ada keterbukaan data antara kami dan Avrist, tapi itu karena mereka yang tidak memberikan laporan ke kami," tegas Andri.
Perkara ini bermula ketika PT Avrist Assurance menggugat wanprestasi kepada PT Zede Indonesia di PN Jakarta Pusat pada 27 November 2014. Berdasarkan website resmi PN Jakarta Pusat, PT Avrist Assurance diwakilkan oleh Hendro Saryanto, Kanon Armiyanto, Eri Edhi Satrio, dan Donce Andrianto dari Kantor hukum Hendro dan Kanon. Avrist menuntut Zede Indonesia dalam gugatan wanprestasi. Kuasa hukum Avrist, Hendro Saryanto, seperti di dalam petitumnya, meminta majelis hakim untuk menyatakan Zede Indonesia (tergugat) telah melakukan inkar janji atas Perjanjian Referensi No 024/BANCA/PKS/VIII/2011 tertanggal 22 Agustus 2011 dan Perjanjian Referensi No. 019A/BANCA/PKS/V/2013 tertanggal 1 Mei 2013.
Selain itu, Avrist juga menuntut ganti rugi materil berupa kelebihan komisi referensi untuk tahun 2011 dan tahun 2012 sebesar Rp 334,75 juta dan untuk tahun 2013 sebesar Rp 209,36 juta serta bunga keterlambatan sebesar 6% per tahun terhitung sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Avrist juga menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp 1 miliar karena telah mengganggu kinerja, waktu, dan kesehatan penggugat dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari setiap kali Zede Indonesia lalai melaksanakan isi Putusan perkara.
Perkara dengan nomor 563/PDT.G/2014/PN JKT.PST ini akan dilanjutkan pada 24 Maret 2015 dengan agenda duplik dari Zede Indonesia terkait gugatan wanprestasi dan jawaban Avrist terkait dengan gugatan rekonvensi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News