kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Yusril: Wakil menteri tak boleh lagi bekerja


Selasa, 05 Juni 2012 / 15:28 WIB
Yusril: Wakil menteri tak boleh lagi bekerja
ILUSTRASI. Inilah beberapa fitur baru Android 12, makin smooth hingga peningkatan sisi keamanan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mantan Menteri Hukum dan Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menegaskan wakil menteri tak lagi diperkenankan bekerja pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan, secara material wakil menteri tidak ada lagi.

"Mereka tidak boleh melakukan kegiatan dan tindakan apapun atas nama jabatan tersebut," katanya, Selasa (5/6).

Menurut Yusril, keberadaan wakil menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet telah kehilangan pijakan hukum. Dia bilang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera memberhentikan para wakil menteri yang berjumlah 20 orang tersebut.

Kendati demikian, Yusril mengatakan presiden berhak mengangkat kembali para wakil menteri tersebut. "Kalau presiden berkeinginan untuk mengangkat mereka kembali maka harus dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) baru yang sesuai dengan isi putusan MK," katanya.

Menurut Yusril, Keppres itu harus menegaskan wakil menteri adalah anggota kabinet dan bukan pejabat karier. Sebab, MK telah menyatakan wakil menteri yang merupakan pejabat karier bertentangan dengan susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Secara formil mereka tetap ada sampai terbitnya Keppres yang mengangkat mereka kembali yang disesuaikan dengan putusan MK," katanya.

Asal tahu saja, MK telah memutuskan permohonan uji materi pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Dalam putusan itu, MK meminta presiden memperbaiki Keppres karena legalitasnya inkonstitusional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×