kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

MK: Perbaharui Keppres pengangkatan wakil menteri


Selasa, 05 Juni 2012 / 13:52 WIB
MK: Perbaharui Keppres pengangkatan wakil menteri
ILUSTRASI. Real Valladolid vs Atletico Madrid: Los Rojiblancos di atas angin kontra Pucela. REUTERS/Sergio Perez


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) meminta presiden memperbaharui Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan wakil menteri. MK menilai, Keppres pengangkatan wakil menteri tersebut mengandung ketidakpastian hukum.

Hal ini disampaikan MK dalam putusan permohonan uji materi pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan, presiden bisa mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani beban pekerjaan yang semakin berat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Catatan saja, pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi," Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu."

Dasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi adalah pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. "Menurut Mahkamah kalau menteri dapat diangkat oleh presiden logikanya bawah presiden pun tentu dapat mengangkat wakil menteri," kata majelis hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD dalam putusannya, Selasa (5/4).

Mahkamah Konstitusi juga menampik dalil pengangkatan wakil menteri ini sebagai pemborosan keuangan negara. Sebab, MK menilai pengangkatan itu selain ada kerugian finansial juga memberikan manfaat dan keuntungan bagi bangsa dan negara.

Asal tahu saja, permohonan uji materi ini diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK). Pemohonan menyatakan, pengangkatan wakil menteri bertentangan dengan pasal 17 dan pasal 28 D ayat 3 UUD 1945.

Namun, MK menilai Keppres pengangkatan wakil menteri mengandung cacat hukum karena berlandaskan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menilai penjelasan pasal 10 itu menimbulkan persoalan legalitas.

MK menganggap penjelasan pasal 10 itu bertentangan dengan pasal 28 D UUD 1945 karena menetapkan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet. "Apabila wakil menteri ditetapkan sebagai pejabat karir sudah tidak ada posisinya dalam susunan organisasi kementeria sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil," kata majelis hakim konstitusi.

Karena itu, MK meminta Keppres pengangkatan wakil menteri diperbahuri agar menjadi produk yang sesuai dengan kewenangan eksklusif presiden dan tidak lagi mengandung kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×