kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Soal jabatan Wamen, Istana akan penuhi putusan MK


Selasa, 05 Juni 2012 / 12:52 WIB
Soal jabatan Wamen, Istana akan penuhi putusan MK
ILUSTRASI. Penumpang berada di dalam angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pihak Istana mengaku siap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kedudukan Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

"Apa yang diputuskan MK itu akan kami tindak lanjuti nanti. Yang diputuskan, itulah yang terbaik," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, di Jakarta, Selasa (5/6).

Sudi mengaku belum bisa memberikan tanggapannya panjang lebar atas putusan MK itu. Mengingat, sejauh ini belum menerima berkas putusannya. "Kami hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena belum menerima keputusannya, kami masih belum bisa berkomentar," katanya.

Sebagai informasi, MK sudah memberikan putusannya atas pengajuan uji materi menyangkut kedudukan Wamen. MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) yang menilai keberadaan wamen inkonstitusional.

MK menegaskan, posisi Wamen tetap aman. Penjelasan yang menyatakan Wamen pejabat karier dan bukan anggota kabinet dinyatakan inskonstitusional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×