kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Soal jabatan Wamen, Istana akan penuhi putusan MK


Selasa, 05 Juni 2012 / 12:52 WIB
Soal jabatan Wamen, Istana akan penuhi putusan MK
ILUSTRASI. Penumpang berada di dalam angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pihak Istana mengaku siap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kedudukan Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

"Apa yang diputuskan MK itu akan kami tindak lanjuti nanti. Yang diputuskan, itulah yang terbaik," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, di Jakarta, Selasa (5/6).

Sudi mengaku belum bisa memberikan tanggapannya panjang lebar atas putusan MK itu. Mengingat, sejauh ini belum menerima berkas putusannya. "Kami hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena belum menerima keputusannya, kami masih belum bisa berkomentar," katanya.

Sebagai informasi, MK sudah memberikan putusannya atas pengajuan uji materi menyangkut kedudukan Wamen. MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) yang menilai keberadaan wamen inkonstitusional.

MK menegaskan, posisi Wamen tetap aman. Penjelasan yang menyatakan Wamen pejabat karier dan bukan anggota kabinet dinyatakan inskonstitusional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×