kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   4.000   0,16%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

Soal jabatan Wamen, Istana akan penuhi putusan MK


Selasa, 05 Juni 2012 / 12:52 WIB
ILUSTRASI. Penumpang berada di dalam angkutan kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Jakarta


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pihak Istana mengaku siap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kedudukan Wakil Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

"Apa yang diputuskan MK itu akan kami tindak lanjuti nanti. Yang diputuskan, itulah yang terbaik," kata Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, di Jakarta, Selasa (5/6).

Sudi mengaku belum bisa memberikan tanggapannya panjang lebar atas putusan MK itu. Mengingat, sejauh ini belum menerima berkas putusannya. "Kami hormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena belum menerima keputusannya, kami masih belum bisa berkomentar," katanya.

Sebagai informasi, MK sudah memberikan putusannya atas pengajuan uji materi menyangkut kedudukan Wamen. MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) yang menilai keberadaan wamen inkonstitusional.

MK menegaskan, posisi Wamen tetap aman. Penjelasan yang menyatakan Wamen pejabat karier dan bukan anggota kabinet dinyatakan inskonstitusional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×