kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Demokrat: Posisi wakil menteri mendesak


Selasa, 05 Juni 2012 / 12:20 WIB
Demokrat: Posisi wakil menteri mendesak
ILUSTRASI. Presiden Korea Selatan Moon Jae-in (kanan) berjabat tangan dengan Presiden Israel Reuven Rivlin (kiri) selama pertemuan mereka di Gedung Biru kepresidenan di Seoul, Korea Selatan 15 Juli 2019.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa menyatakan, kebutuhan akan posisi wakil menteri (wamen) dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II merupakan kebutuhan yang sudah mendesak.

"Kami ingin menjalankan pemerintahan yang terbaik, dan kebutuhan wamen merupakan kebutuhan mendesak," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6). Selain itu, Saan menambahkan, tudingan adanya pemborosan ataupun rawannya korupsi dalam posisi wakil menteri tentu sudah dipertimbangkan pemerintah.

Namun begitu, Saan pasrah akan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya gugatan masyarakat akan posisi wamen tersebut. MK nanti memutuskan, apakah jabatan wakil menteri sah dalam konstitusi.

Sebelumnya, gigatan akan posisi wamen dilakukan oleh mantan Menteri Hukum dan Ham, Yusril Ihza Manhendra. Ia menggugat jabatan wamen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila gugatan Yusril dikabulkan, maka posisi wamen di kementerian terancam melepas jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×