kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Demokrat: Posisi wakil menteri mendesak


Selasa, 05 Juni 2012 / 12:20 WIB
Demokrat: Posisi wakil menteri mendesak
ILUSTRASI. Presiden Korea Selatan Moon Jae-in (kanan) berjabat tangan dengan Presiden Israel Reuven Rivlin (kiri) selama pertemuan mereka di Gedung Biru kepresidenan di Seoul, Korea Selatan 15 Juli 2019.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa menyatakan, kebutuhan akan posisi wakil menteri (wamen) dalam jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II merupakan kebutuhan yang sudah mendesak.

"Kami ingin menjalankan pemerintahan yang terbaik, dan kebutuhan wamen merupakan kebutuhan mendesak," kata Saan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/6). Selain itu, Saan menambahkan, tudingan adanya pemborosan ataupun rawannya korupsi dalam posisi wakil menteri tentu sudah dipertimbangkan pemerintah.

Namun begitu, Saan pasrah akan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait adanya gugatan masyarakat akan posisi wamen tersebut. MK nanti memutuskan, apakah jabatan wakil menteri sah dalam konstitusi.

Sebelumnya, gigatan akan posisi wamen dilakukan oleh mantan Menteri Hukum dan Ham, Yusril Ihza Manhendra. Ia menggugat jabatan wamen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apabila gugatan Yusril dikabulkan, maka posisi wamen di kementerian terancam melepas jabatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×