kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

SBY menunggu salinan putusan soal wakil menteri


Selasa, 05 Juni 2012 / 14:57 WIB
SBY menunggu salinan putusan soal wakil menteri
ILUSTRASI. Pilihan sepeda commuter mulai Rp 4 juta, ini daftar harga sepeda Polygon Path series


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materi tentang jabatan wakil menteri. Menurut Juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha, SBY akan menindaklanjutinya setelah menerima salinan putusan.

"Sampai saat ini bapak Presiden akan menunggu copy (salinan) dari amar putusan MK kaitan posisi wakil menteri," katanya, Selasa (5/6).

Ketika ditanya apakah bakal ada Keputusan Presiden (Keppres) baru untuk memperkuat posisi wakil menteri, Julian belum bisa berkomentar. "Kami belum bisa sampai sana karena Keppres dikeluarkan dengan rujukan undang-undang yang ada," jelasnya.

Sebagai informasi, MK meminta Presiden memperbaharui Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan wakil menteri. MK menilai, Keppres pengangkatan wakil menteri tersebut mengandung ketidakpastian hukum.

Dalam putusannya uji materi pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan, presiden bisa mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani beban pekerjaan yang semakin berat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun, MK menilai Keppres pengangkatan wakil menteri mengandung cacat hukum karena berlandaskan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menilai penjelasan pasal 10 itu menimbulkan persoalan legalitas. MK menganggap penjelasan pasal 10 itu bertentangan dengan pasal 28 D UUD 1945 karena menetapkan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×