kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

SBY menunggu salinan putusan soal wakil menteri


Selasa, 05 Juni 2012 / 14:57 WIB
SBY menunggu salinan putusan soal wakil menteri
ILUSTRASI. Pilihan sepeda commuter mulai Rp 4 juta, ini daftar harga sepeda Polygon Path series


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materi tentang jabatan wakil menteri. Menurut Juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha, SBY akan menindaklanjutinya setelah menerima salinan putusan.

"Sampai saat ini bapak Presiden akan menunggu copy (salinan) dari amar putusan MK kaitan posisi wakil menteri," katanya, Selasa (5/6).

Ketika ditanya apakah bakal ada Keputusan Presiden (Keppres) baru untuk memperkuat posisi wakil menteri, Julian belum bisa berkomentar. "Kami belum bisa sampai sana karena Keppres dikeluarkan dengan rujukan undang-undang yang ada," jelasnya.

Sebagai informasi, MK meminta Presiden memperbaharui Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan wakil menteri. MK menilai, Keppres pengangkatan wakil menteri tersebut mengandung ketidakpastian hukum.

Dalam putusannya uji materi pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan, presiden bisa mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani beban pekerjaan yang semakin berat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun, MK menilai Keppres pengangkatan wakil menteri mengandung cacat hukum karena berlandaskan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menilai penjelasan pasal 10 itu menimbulkan persoalan legalitas. MK menganggap penjelasan pasal 10 itu bertentangan dengan pasal 28 D UUD 1945 karena menetapkan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×