kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

SBY menunggu salinan putusan soal wakil menteri


Selasa, 05 Juni 2012 / 14:57 WIB
ILUSTRASI. Pilihan sepeda commuter mulai Rp 4 juta, ini daftar harga sepeda Polygon Path series


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materi tentang jabatan wakil menteri. Menurut Juru bicara presiden Julian Aldrin Pasha, SBY akan menindaklanjutinya setelah menerima salinan putusan.

"Sampai saat ini bapak Presiden akan menunggu copy (salinan) dari amar putusan MK kaitan posisi wakil menteri," katanya, Selasa (5/6).

Ketika ditanya apakah bakal ada Keputusan Presiden (Keppres) baru untuk memperkuat posisi wakil menteri, Julian belum bisa berkomentar. "Kami belum bisa sampai sana karena Keppres dikeluarkan dengan rujukan undang-undang yang ada," jelasnya.

Sebagai informasi, MK meminta Presiden memperbaharui Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan wakil menteri. MK menilai, Keppres pengangkatan wakil menteri tersebut mengandung ketidakpastian hukum.

Dalam putusannya uji materi pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan, presiden bisa mengangkat wakil menteri dalam rangka menangani beban pekerjaan yang semakin berat dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Namun, MK menilai Keppres pengangkatan wakil menteri mengandung cacat hukum karena berlandaskan penjelasan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK menilai penjelasan pasal 10 itu menimbulkan persoalan legalitas. MK menganggap penjelasan pasal 10 itu bertentangan dengan pasal 28 D UUD 1945 karena menetapkan wakil menteri adalah pejabat karir dan bukan anggota kabinet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×