kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

Yusril: Penyerahan mandat pimpinan KPK bisa jadi jebakan buat Jokowi


Senin, 16 September 2019 / 06:50 WIB
Yusril: Penyerahan mandat pimpinan KPK bisa jadi jebakan buat Jokowi
ILUSTRASI. Yusril Ihza Mahendra


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat atau tanggungjawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo justru bisa menjadi jebakan.

"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9), seperti dikutip Antara. Menurutnya, penyerahan mandat atau tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.

Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbodi tersebut. "Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," ujar Yusril.

Baca Juga: Mahfud MD: Secara hukum, KPK tak bisa serahkan mandat ke presiden

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa. "Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," sebut dia. 

Tata cara pengelolaan KPK, Yusril bilang, telah diatur dengan perinci dalam Undang-Undang (UU) KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.  "Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×