kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   -18.000   -0,65%
  • USD/IDR 17.741   18,00   0,10%
  • IDX 6.406   -95,98   -1,48%
  • KOMPAS100 833   -14,48   -1,71%
  • LQ45 633   -9,40   -1,46%
  • ISSI 225   -3,43   -1,50%
  • IDX30 354   -4,60   -1,28%
  • IDXHIDIV20 432   -4,21   -0,97%
  • IDX80 95   -1,63   -1,69%
  • IDXV30 120   -1,45   -1,19%
  • IDXQ30 113   -1,10   -0,97%

Yusril: Penyerahan mandat pimpinan KPK bisa jadi jebakan buat Jokowi


Senin, 16 September 2019 / 06:50 WIB
ILUSTRASI. Yusril Ihza Mahendra


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat atau tanggungjawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo justru bisa menjadi jebakan.

"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9), seperti dikutip Antara. Menurutnya, penyerahan mandat atau tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.

Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbodi tersebut. "Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," ujar Yusril.

Baca Juga: Mahfud MD: Secara hukum, KPK tak bisa serahkan mandat ke presiden

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa. "Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," sebut dia. 

Tata cara pengelolaan KPK, Yusril bilang, telah diatur dengan perinci dalam Undang-Undang (UU) KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.  "Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×