kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.139   61,00   0,38%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Yusril: Penyerahan mandat pimpinan KPK bisa jadi jebakan buat Jokowi


Senin, 16 September 2019 / 06:50 WIB
Yusril: Penyerahan mandat pimpinan KPK bisa jadi jebakan buat Jokowi
ILUSTRASI. Yusril Ihza Mahendra


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, penyerahan mandat atau tanggungjawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo justru bisa menjadi jebakan.

"Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9), seperti dikutip Antara. Menurutnya, penyerahan mandat atau tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.

Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbodi tersebut. "Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," ujar Yusril.

Baca Juga: Mahfud MD: Secara hukum, KPK tak bisa serahkan mandat ke presiden

Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa. "Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum," sebut dia. 

Tata cara pengelolaan KPK, Yusril bilang, telah diatur dengan perinci dalam Undang-Undang (UU) KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK.  "Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata Yusril.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×