kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Yusril: Penyerahan mandat pimpinan KPK bisa jadi jebakan buat Jokowi


Senin, 16 September 2019 / 06:50 WIB
ILUSTRASI. Yusril Ihza Mahendra


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggungjawabnya sampai akhir masa jabatan. Pasal 32 UU KPK menyatakan, komisioner diberhentikan dari jabatan karena masa jabatannya telah berakhir.

Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir kalau mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. "Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," imbuh Yusril.

Baca Juga: Jokowi klaim tolak empat poin Revisi UU KPK, ini fakta sebenarnya

Sebelumnya, pimpinan KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo. Tiga pimpinan tersebut, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang.

Langkah tersebut merespons pembahasan RUU KPK antara pemerintah dan DPR. KPK merasa tidak dilibatkan dalam penggodokan calon beleid itu.

Penulis: Sandro Gatra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril Nilai Penyerahan Mandat Pimpinan KPK Bisa Jadi Jebakan Buat Jokowi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×