kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

Kejaksaan Bantah Tuduhan Yusril


Rabu, 14 Juli 2010 / 10:49 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung membantah telah melecehkan tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra. Kejaksaan pun mengaku siap menjelaskan kepada polisi.

Seperti diketahui, Yusril melaporkan kejaksaan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi pun sudah memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM itu atas laporan tersebut kemarin.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Didiek Darmanto siap menangggapi pengaduan Yusril itu. "Kalau polisi menghendaki, kami wajib hadir," katanya, Rabu (14/7).

Didiek mengatakan tudingan Yusril bahwa dirinya ditahan ketika menjalani pemeriksaan pertama perlu diklarifikasi. Pasalnya, ketika itu, penyidik meminta Yusril tidak keluar dari ruangan karena pemeriksaan belum selesai.

Didiek juga membantah kalau kejaksaan menyebutkan Yusril hendak melarikan diri. "Tidak ada yang mengatakan indikasi untuk lari," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×