kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   0,00   0,00%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Kejaksaan Bantah Tuduhan Yusril


Rabu, 14 Juli 2010 / 10:49 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung membantah telah melecehkan tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra. Kejaksaan pun mengaku siap menjelaskan kepada polisi.

Seperti diketahui, Yusril melaporkan kejaksaan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi pun sudah memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM itu atas laporan tersebut kemarin.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Didiek Darmanto siap menangggapi pengaduan Yusril itu. "Kalau polisi menghendaki, kami wajib hadir," katanya, Rabu (14/7).

Didiek mengatakan tudingan Yusril bahwa dirinya ditahan ketika menjalani pemeriksaan pertama perlu diklarifikasi. Pasalnya, ketika itu, penyidik meminta Yusril tidak keluar dari ruangan karena pemeriksaan belum selesai.

Didiek juga membantah kalau kejaksaan menyebutkan Yusril hendak melarikan diri. "Tidak ada yang mengatakan indikasi untuk lari," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×