kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejaksaan Bantah Tuduhan Yusril


Rabu, 14 Juli 2010 / 10:49 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kejaksaan Agung membantah telah melecehkan tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra. Kejaksaan pun mengaku siap menjelaskan kepada polisi.

Seperti diketahui, Yusril melaporkan kejaksaan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Polisi pun sudah memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM itu atas laporan tersebut kemarin.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Didiek Darmanto siap menangggapi pengaduan Yusril itu. "Kalau polisi menghendaki, kami wajib hadir," katanya, Rabu (14/7).

Didiek mengatakan tudingan Yusril bahwa dirinya ditahan ketika menjalani pemeriksaan pertama perlu diklarifikasi. Pasalnya, ketika itu, penyidik meminta Yusril tidak keluar dari ruangan karena pemeriksaan belum selesai.

Didiek juga membantah kalau kejaksaan menyebutkan Yusril hendak melarikan diri. "Tidak ada yang mengatakan indikasi untuk lari," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×