kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Meski Yusril Terus Bernyanyi Penyidikan Akan Terus Dilanjutkan


Kamis, 08 Juli 2010 / 13:06 WIB
Meski Yusril Terus Bernyanyi Penyidikan Akan Terus Dilanjutkan


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa sikap Yusril Ihza Mahendra yang terus melakukan perlawanan sampai memojokkan Kejaksaan Agung, penyidik tetap akan memproses kasusnya hingga tuntas.

"Apa yang dilakukan tidak menghambat. Itu urusan dia, dia boleh bicara apa saja. Penyidikan tetap jalan," tegas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, Kamis (7/7).

Soal kemungkinan akan melakukan pemanggilan paksa, Arminsyah mengatakan hingga saat ini akan dilihat dulu perkembangannya. "Kita lihat nanti,"tegasnya.

Yusril sendiri beberapa hari lalu mengajukan uji materi undang undang kejaksaan agung karena menilai jaksa agung Hendarman Supandji ilegal dan tidak sah. Ia juga melaporkan Hendarman ke polisi terkait perbuatan tidak menyenangkan. "Hendarman yang kini Jaksa Agung tak pernah diangkat dengan Keputusan Presiden dan dilantik pada jabatan itu, sesungguhnya adalah jaksa agung yang tidak sah atau ilegal," ujarnya.

Dengan terus menjabat Jaksa Agung sampai sekarang Hendarman dinilai Yusril melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Maka segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung yang tidak sah, menurut hukum juga tidak sah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×