Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap bisa direvisi oleh DPR meskipun uji materinya pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi hasil uji materi UU ITE, khususnya pada Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 yang pernah ditolak oleh MK lantaran dianggap tak bertentangan dengan konstitusi.
“Meskipun suatu pasal dalam UU pernah dimohonkan uji materi ke MK untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun ditolak karena MK berpendapat bahwa norma UU yang dimohonkan untuk diuji itu tidak bertentangan dengan UUD 1945, DPR dan Presiden berwenang saja untuk mengubah materi muatan pasal tersebut,” kata Yusril kepada Kompas.com, Rabu (17/2).
Baca Juga: Revisi UU ITE, PKB: Kami setuju
Yusril menuturkan kewenangan DPR bersama pemerintah untuk mengubah UU tidak dapat dicampuri oleh MK. Karena itu DPR dan pemerintah tak perlu beralasan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 tak bisa direvisi lantaran pernah ditolak uji materinya oleh MK.
“Kewenangan DPR dan Presiden untuk mengubah UU adalah kewenangan yang tidak dapat dicampuri oleh MK. DPR bisa saja melakukan legislative review terhadap suatu norma UU dan kemudian mengambil prakarsa untuk mengubahnya,” tutur Yusril.
"Karena suatu norma UU tidak bisa diuji dengan putusan MK. Norma UU hanya bisa diuji dengan norma konstitusi di dalam UUD 1945," kata Yusril.