Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Peluang pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Danantara yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2026 dinilai sudah sesuai dengan tujuannya.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah perlu tetap menyediakan dukungan fiskal bagi entitas yang menjalankan tugas pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO), meskipun di sisi lain Danantara juga mengelola investasi yang berorientasi komersial.
Pada PP Nomor 19 Tahun 2026, PMN dapat diberikan dalam berbagai bentuk, mulai dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara, hingga aset negara lainnya. Apabila menerima PMN, holding investasi tersebut akan berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara untuk mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Wakil BGN, Mayjen Trenggono Akan Mundur dari TNI
Misbakhun menjelaskan, dukungan APBN tetap diperlukan untuk penugasan-penugasan yang memang tidak bersifat komersial.
"Nah, kita harus memisahkan dan kita harus sadar sepenuhnya ada tugas-tugas yang berkaitan dengan Public Service Obligation yang masuknya itu non komersial. Jadi, yang komersial itu tentunya melalui jalur komersial, yang non komersial ini harus tetap ada tanggung jawab APBN," ujarnya kepada awak media di Gedung Parlemen, Kamis (4/6).
Ia mencontohkan sejumlah BUMN yang menjalankan penugasan negara, seperti Bulog, KAI, Pelni, hingga PLN .Menurutnya, kegiatan BUMN tersebut tidak bisa sepenuhnya mengandalkan skema pembiayaan komersial karena memiliki fungsi pelayanan publik.
"PLN pun dalam hal penugasan soal listrik desa, misalnya, itu kan tugas pembebanan yang berasal dari pembiayaan APBN," kata Misbakhun.
Lebih lanjut, Misbakhun meminta agar publik tidak memandang keberadaan PMN sebagai bentuk ketergantungan Danantara terhadap APBN. Menurutnya, dukungan fiskal hanya diberikan untuk kegiatan yang memang menjadi tanggung jawab negara dan tidak ditujukan untuk mendanai aktivitas bisnis yang berorientasi keuntungan.
Baca Juga: Danantara Bisa Dapat Suntikan APBN, Celios: Berpotensi Bebani Negara
"Jangan dipertentangkan seakan-akan kalau sudah semuanya dividen diambil, terus yang berkaitan dengan Public Service Obligation tidak bisa. Karena ada mekanisme yang lain, misalnya subsidi," ujarnya.
Misbakhun menjelaskan, pemerintah memiliki berbagai instrumen fiskal untuk mendukung penugasan publik, mulai dari subsidi hingga penyertaan modal yang bersumber dari anggaran negara. Mekanisme tersebut berbeda dengan pembiayaan kegiatan usaha yang bersifat komersial.
Menurut dia, pemisahan antara fungsi komersial dan fungsi pelayanan publik menjadi kunci dalam tata kelola Danantara ke depan. Aktivitas investasi yang bertujuan menghasilkan keuntungan dapat dibiayai melalui skema bisnis dan pasar, sedangkan penugasan pelayanan publik tetap membutuhkan dukungan APBN.
"Yang non komersial (PSO), karena sifatnya pembiayaan yang menjadi tanggung jawab negara itu akan menjadi belanja negara. (Sehingga) belanjanya harus melalui PMN (menggunakan APBN), tentunya dianggap investasi," katanya.
Sebagai informasi, PP Nomor 19 Tahun 2026 juga menetapkan bahwa holding investasi yang berorientasi pada tujuan komersial akan dijalankan oleh PT Danantara Investment Management.
Sementara holding yang menjalankan fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik dapat memperoleh dukungan PMN sebagai bagian dari instrumen kebijakan fiskal pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













