Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo mewacanakan untuk merevisi sejumlah pasal karet di UU ITE yang kerap dijadikan alat kriminalisasi terhadap orang yang mengkritik pemerintah.
Beberapa pasal di UU ITE yang kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi ialah Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Baca Juga: Dilema Pasal Karet ITE
Ada pula Pasal 28 ayat 2 yang juga kerap digunakan sebagai alat kriminalisasi yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate pun menilai kedua pasal tersebut konstitusional dan tak bertentangan dengan UUD 1945 lantaran pernah digugat ke MK namun majelis hakim menolaknya. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yusril: Pasal di UU ITE yang Pernah Ditolak Gugatannya di MK Tetap Bisa Direvisi DPR"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News