kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Revisi UU ITE, PKB: Kami setuju


Rabu, 17 Februari 2021 / 14:23 WIB
Revisi UU ITE, PKB: Kami setuju
ILUSTRASI. UU ITE


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Jazilul Fawaid menyambut baik pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila tidak menjunjung tinggi rasa keadilan.

"Kami setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian," kata Jazilul, Rabu (17/2/2021) seperti dikutip Tribunnews.com.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada definisi dan batasan yang diperjelas dalam pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE.

Ia menyoroti salah satu pasal yaitu terkait pencemaran nama baik yang perlu diperjelas seperti apa batasannya. "Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya," ujar dia.

Baca Juga: Soal UU ITE, Kapolri: Yang lapor harus korbannya

Adapun pasal yang dimaksud adalah pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Bunyi pasal tersebut adalah:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Jazilul menyarankan, akan lebih baik apabila pengajuan draf revisi undang-undang (RUU) baru khusus tentang etika informasi.

Menurut dia, RUU baru tersebut dapat menertibkan hal-hal yang berbau informasi palsu atau hoaks hingga ujaran kebencian.

"Hemat saya, akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," tutur Jazilul.

Baca Juga: Dilema Pasal Karet ITE

Sebelumnya, Presiden Jokowi berpesan agar implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021). (Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukung Revisi UU ITE, PKB Nilai Batasan Pasal Karet Perlu Diperjelas"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×