kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.943   24,00   0,14%
  • IDX 7.711   133,47   1,76%
  • KOMPAS100 1.077   18,47   1,75%
  • LQ45 788   15,37   1,99%
  • ISSI 273   5,07   1,89%
  • IDX30 419   8,93   2,18%
  • IDXHIDIV20 515   13,10   2,61%
  • IDX80 121   2,06   1,73%
  • IDXV30 139   2,88   2,11%
  • IDXQ30 135   3,02   2,28%

Dinilai Kontraproduktif Kesehatan, YLKI Minta Pasal 151 Ayat 3 UU Kesehatan Dicabut


Sabtu, 15 Juli 2023 / 18:23 WIB
Dinilai Kontraproduktif Kesehatan, YLKI Minta Pasal 151 Ayat 3 UU Kesehatan Dicabut
ILUSTRASI. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, Keberadaan Undang-Undang (UU) Kesehatan memang dalam banyak hal harus diprotes dengan keras. Salah satunya soal pengendalian tembakau Pasal 151 ayat 3 yang dinilai sesat pikir dan harus segera dicabut melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, Pasal 151 ayat 3 yang mewajibkan adanya fasilitas atau tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja itu kontraproduktif dengan kesehatan.

Baca Juga: Respons UU Kesehatan, John Riady: Lippo Group Siap Dukung Visi Pemerintah

Menurut dia aktivitas penggunaan zat adiktif dalam rokok menyakiti diri sendiri dan orang lain, sehingga kegiatan merokok tidak seharusnya difasilitasi.

“Ketentuan yg diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).

“Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger. Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol  juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk,” tandasnya.

Baca Juga: Pengesahan UU, Angin Segar Bagi Emiten Kesehatan

Sebagai informasi, meski mendapat penolakan dari tenaga kesehatan (nakes), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi UU.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7). Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini mendapat penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×