kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dinilai Kontraproduktif Kesehatan, YLKI Minta Pasal 151 Ayat 3 UU Kesehatan Dicabut


Sabtu, 15 Juli 2023 / 18:23 WIB
Dinilai Kontraproduktif Kesehatan, YLKI Minta Pasal 151 Ayat 3 UU Kesehatan Dicabut
ILUSTRASI. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, Keberadaan Undang-Undang (UU) Kesehatan memang dalam banyak hal harus diprotes dengan keras. Salah satunya soal pengendalian tembakau Pasal 151 ayat 3 yang dinilai sesat pikir dan harus segera dicabut melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, Pasal 151 ayat 3 yang mewajibkan adanya fasilitas atau tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja itu kontraproduktif dengan kesehatan.

Baca Juga: Respons UU Kesehatan, John Riady: Lippo Group Siap Dukung Visi Pemerintah

Menurut dia aktivitas penggunaan zat adiktif dalam rokok menyakiti diri sendiri dan orang lain, sehingga kegiatan merokok tidak seharusnya difasilitasi.

“Ketentuan yg diatur pada Pasal 151 ayat 3 ini kelihatannya sepele, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).

“Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger. Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol  juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk,” tandasnya.

Baca Juga: Pengesahan UU, Angin Segar Bagi Emiten Kesehatan

Sebagai informasi, meski mendapat penolakan dari tenaga kesehatan (nakes), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi UU.

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7). Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini mendapat penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×