kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

WNI tiba dari luar negeri kena protokol kesehatan, berikut penjelasannya


Selasa, 31 Maret 2020 / 16:07 WIB
WNI tiba dari luar negeri kena protokol kesehatan, berikut penjelasannya
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi bersiap memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk sem


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protokol kesehatan diberlakukan dan akan terus dilaksanakan bagi para warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di pintu-pintu masuk di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi saat memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas yang diselenggarakan melalui Konferensi Video, Selasa (31/3) dilansir dari laman Setkab.

Baca Juga: Jokowi instruksikan alokasi APBN 2020 sebesar Rp 405,2 triliun untuk tangani corona

Beberapa protokol yang sudah diberlakukan dan akan terus dilaksanakan antara lain adalah:

Pertama, pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu ketibaan.

Kedua, WNI yang baru tiba wajib mengisi health alert card yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

”Bagi yang menunjukkan gejala maka akan ditangani lebih lanjut, yaitu kemudian akan dilakukan karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut. Bagi yang tidak menunjukkan gejala maka sangat dianjurkan bahwa mereka tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” ujar Menlu.

Ketiga, Menlu juga meminta agar para WNI dapat menggunakan aplikasi #PeduliLindungi yang dapat digunakan untuk memantau pergerakan-pergerakan.

”Jadi aplikasi #PeduliLindungi ini mohon untuk dapat dipergunakan, sekali lagi selain untuk menjaga kita sendiri kita juga perlu menjaga lingkungan kita,” kata Menlu seraya menyampaikan bahwa aplikasi ini dibuat oleh Menkominfo.

Keempat, pintu-pintu masuk akan diperkuat dan diberdayakan sehingga akan mampu melakukan pengecekan kesehatan dan protokol kesehatan lainnya yang tadi saya sudah sebutkan.

WNI dari Malaysia

Untuk kasus di Malaysia, Menlu menyampaikan bahwa sejauh ini Perwakilan Republik Indonesia (RI) telah berusaha untuk memberikan bantuan logistik kepada para WNI.

”Sejauh ini sudah lebih dari 3 ribu bantuan logistik yang diberikan dan ini akan kita lanjutkan, tentunya sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan situasi di negara tersebut, dalam hal ini Malaysia yang dalam status MCO (movement control order),” imbuh Menlu.

Tentunya pemberian-pemberian bantuan logistik ini, lanjut Menlu, karena berada di negara lain maka akan terus dikoordinasikan dengan otoritas Malaysia.

Baca Juga: Malaysia lockdown, Wapres: Pemerintah siap kirimkan bantuan untuk TKI di Malaysia

Berkaitan dengan hal tersebut, Menlu menegaskan beberapa hal, yaitu:

Pertama, Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia terus berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Kedua, masalah pengaturan lalu lintas kunjungan dan transit orang asing ke wilayah Indonesia, Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat.

”Semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan. Tentunya larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu KITAS, KITAP, untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan lain-lain,” ujarnya.

Penerapan itu, lanjut Menlu, dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa memang ada pengecualian tetapi secara umum  semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan.

”Detail dari kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan yang terpisah. Dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkumham yang baru,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×