kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WNI tiba dari luar negeri kena protokol kesehatan, berikut penjelasannya


Selasa, 31 Maret 2020 / 16:07 WIB
WNI tiba dari luar negeri kena protokol kesehatan, berikut penjelasannya
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi bersiap memberikan pernyataan pers terkait larangan masuk sementara bagi warga negara asing ke Indonesia di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk sem


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

WNI dari Malaysia

Untuk kasus di Malaysia, Menlu menyampaikan bahwa sejauh ini Perwakilan Republik Indonesia (RI) telah berusaha untuk memberikan bantuan logistik kepada para WNI.

”Sejauh ini sudah lebih dari 3 ribu bantuan logistik yang diberikan dan ini akan kita lanjutkan, tentunya sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan situasi di negara tersebut, dalam hal ini Malaysia yang dalam status MCO (movement control order),” imbuh Menlu.

Tentunya pemberian-pemberian bantuan logistik ini, lanjut Menlu, karena berada di negara lain maka akan terus dikoordinasikan dengan otoritas Malaysia.

Baca Juga: Malaysia lockdown, Wapres: Pemerintah siap kirimkan bantuan untuk TKI di Malaysia

Berkaitan dengan hal tersebut, Menlu menegaskan beberapa hal, yaitu:

Pertama, Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Malaysia terus berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Kedua, masalah pengaturan lalu lintas kunjungan dan transit orang asing ke wilayah Indonesia, Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat.

”Semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan. Tentunya larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu KITAS, KITAP, untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan lain-lain,” ujarnya.

Penerapan itu, lanjut Menlu, dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa memang ada pengecualian tetapi secara umum  semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan.

”Detail dari kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan yang terpisah. Dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam Permenkumham yang baru,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×