Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
"Coba lah baca secara jeli UU yang mengatur tentang watimpres. UU nomor 19 tahun 2006 sudah jelas di sana bahwa anggota watimpres termasuk ketua, tentunya ya tidak boleh rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik," ucapnya.
"Nah dalam pasal penjelasan UU itu ada dikatakan bahwa yang disebut pimpinan parpol adalah ketua umum atau sebutan lain dari ketua umum atau pengurus harian, nah sehingga ketua dewan pembina tidak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan," ucap Wiranto.
Baca Juga: Jadi anggota Wantimpres, Dato Sri Tahir mau urusi kemiskinan
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menunggu surat pengunduran diri Wiranto setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Menurut Inas, Wiranto tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pembina. "DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina," kata Inas dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2019). (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didesak Banyak Pihak, Wiranto Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Hanura",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News