kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wiranto mundur dari jabatan Dewan Pembina Partai Hanura setelah didesak banyak pihak


Rabu, 18 Desember 2019 / 13:50 WIB
Wiranto mundur dari jabatan Dewan Pembina Partai Hanura setelah didesak banyak pihak


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) Wiranto menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.

Mengutip Kompas.com, Wiranto memutuskan mundur dari struktur kepengurusan partai, karena ingin fokus pada tugas barunya sebagai Ketua Wantimpres Presiden Joko Widodo periode 2019-2024. 

Baca Juga: Ditunjuk jadi Wantimpres, Wiranto diharapkan segera mundur dari Hanura

"Saat ini, saya menyatakan mundur dari Ketua Dewan Pembina Hanura. Mengapa? Ini kesadaran saya. Saya selalu berorientasi kepada tugas pokok saya. Saat ini, saya ditugaskan Presiden sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden," kata Wiranto saat menggelar konferensi pers di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2019).  

Wiranto tak ingin disebut bahwa dirinya dipecat dari Partai Hanura. Apalagi, disebut mengkhianati partai. "Jadi, diputar-putar. Wiranto dipecat, Wiranto mengkhianati partai, jangan. Saya sudah duluan ini," ujarnya. 

Wiranto menyadari, banyak pihak mendesaknya mundur dari Partai Hanura karena menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), termasuk kader-kader Partai Hanura. 

Baca Juga: Hanya Oso yang berani tolak jabatan wantimpres, ada apa?

Namun, Wiranto mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, jabatannya di Partai Hanura tidak melanggar UU tersebut.

"Coba lah baca secara jeli UU yang mengatur tentang watimpres. UU nomor 19 tahun 2006 sudah jelas di sana bahwa anggota watimpres termasuk ketua, tentunya ya tidak boleh rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik," ucapnya. 

"Nah dalam pasal penjelasan UU itu ada dikatakan bahwa yang disebut pimpinan parpol adalah ketua umum atau sebutan lain dari ketua umum atau pengurus harian, nah sehingga ketua dewan pembina tidak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan," ucap Wiranto. 

Baca Juga: Jadi anggota Wantimpres, Dato Sri Tahir mau urusi kemiskinan

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir menunggu surat pengunduran diri Wiranto setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Menurut Inas, Wiranto tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pembina. "DPP Hanura belum menerima surat pengunduran diri Wiranto dari jabatannya di partai, yakni Ketua Dewan Pembina," kata Inas dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/12/2019). (Haryanti Puspa Sari)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didesak Banyak Pihak, Wiranto Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Hanura", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×