Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya, yakni:
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Baca Juga: Sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19, pemberian jaminan sosial bisa distop
Kebijakan WHO
Sementara itu, dalam pemberitaan sebelumnya, WHO tidak pernah membayangkan vaksinasi wajib dilakukan di seluruh dunia untuk membendung penyebaran virus corona.
Hal ini disampaikan Direktur vaksin imunisasi dan biologi WHO Kate O'Brien dalam konferensi pers di Jenewa, Senin (7/12/2020).
Menurut dia, kampanye informasi dan penyediaan vaksin untuk kelompok prioritas seperti petugas medis dan lansia akan lebih efektif, mengingat jumlah kematian global yang sudah mencapai lebih dari 1,5 juta jiwa.
Baca Juga: Lampu hijau vaksinasi Covid-19 untuk kelompok komorbid dan penyintas
"Kami tidak membayangkan negara mana pun membuat mandat wajib untuk vaksinasi," ujar Kate O'Brien.
"Namun mungkin ada beberapa negara atau situasi tertentu yang mengharuskan atau sangat direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi, contohnya rumah sakit," tuturnya.