kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,24   -5,05   -0.56%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

WHO tak wajibkan vaksin, pemerintah diminta gencarkan sosialisasi manfaat vaksinasi


Senin, 15 Februari 2021 / 10:30 WIB
WHO tak wajibkan vaksin, pemerintah diminta gencarkan sosialisasi manfaat vaksinasi
ILUSTRASI. Pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi Covid-19 namun tidak mengikuti program tersebut. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya. 

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi. 
Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Dimulai dari Pasar Tanah Abang, pedagang di Jakarta siap divaksinasi

Berikut bunyi pasalnya: 

Pasal 13A: 

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19. 

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19. 

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. 

Baca Juga: Tes PCR tunjukkan masih positif Covid-19 setelah sembuh, begini penjelasan medisnya

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: 

a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial 

b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau 

c. denda. 

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×